Pertanyaan,
Izin ustadz. Apakah menggunakan handuk untuk mengelap atau mengeringkan bekas wudhu mempengaruhi keabsahan dan keutamaan wudhu?
Jawaban,
Terdapat atsar dari sebagian ulama salaf yang melarang penggunaan handuk, kain, atau semisalnya untuk mengelap atau mengeringkan bekas air wudhu. Tabi’in Ibrahim An-Nakha’i mengatakan,
إِنَّمَا كَانُوا يَكْرَهُونَ الْمِنْدِيلَ بَعْدَ الْوُضُوءِ مَخَافَةَ الْعَادَةِ
“Mereka (murid-murid shahabat Ibnu Mas’ud) membenci penggunaan handuk setelah wudhu karena khawatir dijadikan kebiasaan.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 1/139)
Shahabat Jabir bin Abdillah mengatakan,
إِذَا تَوَضَّأَتَ فَلَا تَمَنْدَلْ
“Jika engkau telah berwudhu, maka janganlah memakai handuk.” (AR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 1/182)
Shahabat Abdullah bin Abbas mengatakan,
يَتَمَسَّحُ مِنْ طَهُورِ الْجَنَابَةِ وَلَا يَتَمَسَّحُ مِنْ طَهُورِ الصَّلَاةِ
“Boleh mengelap bekas bersuci dari janabah (mandi junub), tapi tidak boleh mengelap bekas bersuci dari wudhu.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 1/138)
Namun juga terdapat atsar dari sebagian salaf yang juga berpendapat sebaliknya, yakni bolehnya mengelap bekas air wudhu dengan handuk. Bunanah pelayan Amirul Mukminin Shahabat Utsman bin Affan mengatakan,
أَنَّ عُثْمَانَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ وَجْهَهُ بِالْمِنْدِيلِ
“Bahwasannya Utsman pernah berwudhu, lalu ia mengusap wajahnya dengan handuk.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 1/137)
Tabi’in Ubaidullah bin Abu Bakr –cucu Shahabat Anas bin Malik- mengatakan,
رَأَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِالمِنْدِيلِ بَعْدَ الْوُضُوءِ
“Aku melihat Anas bin Malik mengelap wajahnya dengan handuk setelah wudhu.” (AR. Al-Atsram: 93)
Tabi’in Hakim bin Jabir mengatakan,
أَنَّ حَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ تَوَضَّأَ ثُمَّ دَعَا بِرُقْعَةٍ يُنَشِّفُ بِهَا
“Hasan bin Ali berwudhu, kemudian meminta agar diambilkan kain untuk dijadikan handuk.” (AR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 1/183)
Terlepas dari perbedaan para salaf dalam memandang boleh tidaknya mengelap bekas wudhu dengan handuk atau kain dan semisalnya, para ulama fiqh berbeda pendapat mengenai hukum mengelap bekas wudhu. Ada 2 pendapat yang masyhur dalam masalah ini,
Pertama, lebih baik ditinggalkan. Yaitu tidak diharamkan dan tidak juga dimakruhkan. Hanya lebih baik ditinggalkan (khilaful aula) menggunakan handuk setelah wudhu. Ini pendapat yang shahih dalam madzhab Syafii. Imam An-Nawawi mengatakan,
قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الصَّحِيحَ فِي مَذْهَبِنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ تَرْكُهُ وَلَا يُقَال التَّنْشِيفُ مَكْرُوهٌ
“Telah kami sebutkan bahwa yang shahih dalam madzhab kami (Syafiiyah) adalah dianjurkan untuk meninggalkannya. Namun tidak dikatakan bahwa memakai handuk hukumnya makruh.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, 1/461)
Dalil & Pendalilan
Dalil pendapat ini adalah sikap atau perbuatan Nabi yang tidak mau memakai handuk setelah selesai berwudhu dan mandi junub. Ummul Mukminin Maymunah mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَمَسَّهُ وَجَعَلَ يَقُولُ: "بِالْمَاءِ" هَكَذَا يَعْنِي يَنْفُضُهُ
“Nabi pernah dibawakan handuk, namun beliau tidak menyentuhnya. Justru beliau mengatakan, “Cukup air saja”, seperti ini dengan menggoyangkannya.” (HR. Muslim: 317)
Pendalilannya, perbuatan Nabi ini menunjukkan bahwa yang lebih utama adalah tidak mengelap bekas air dengan handuk atau kain setelah wudhu dan mandi junub. Sebab, beliau telah dibawakan handuk, namun beliau tidak menggunakannya. Sebaik-baik teladan adalah Rasulullah. Meski demikian, bukan berarti terlarang mengelap bekas air wudhu dengan handuk, karena tidak ada larangan dari Nabi sama sekali mengenai hal itu. Jika seandainya itu terlarang atau dibenci (makruh), seharusnya Nabi memperingatkannya. Tiadanya larangan Nabi terhadap penggunaan handuk setelah wudhu menunjukkan hal itu boleh, walau pun yang utama adalah tidak menggunakan handuk sebagai peneladanan terhadap beliau. Di sisi lain, adanya anjuran untuk memelihara bekas-bekas ibadah yang dilakukan dan ada riwayat yang mengaitkan keutamaan wudhu dengan tetesan air yang digunakan. Rasulullah bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ قَامَ إِلَى وَضُوئِهِ يُرِيدُ الصَّلَاةَ، ثُمَّ غَسَلَ كَفَّيْهِ نَزَلَتْ خَطِيئَتُهُ مِنْ كَفَّيْهِ مَعَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ، فَإِذَا مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ نَزَلَتْ خَطِيئَتُهُ مِنْ لِسَانِهِ وَشَفَتَيْهِ مَعَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ، فَإِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ نَزَلَتْ خَطِيئَتُهُ مِنْ سَمْعِهِ وَبَصَرِهِ مَعَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ سَلِمَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ هُوَ لَهُ
“Siapa saja yang beranjak untuk berwudhu dengan niat shalat. Kemudian dia membasuh kedua telapak tangannya, maka akan jatuh dosanya dari kedua telapak tangannya sejak pertama tetesan airnya. Jika ia berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidungnya, lalu membuangnya dari hidungnya, maka akan jatuh dosanya dari lidah dan kedua bibirnya sejak pertama tetesan airnya. Jika ia membasuh wajahnya, maka akan jatuh dosanya dari pendengaran dan penglihatannya sejak pertama tetesan airnya. Jika ia membasuh kedua tangannya hingga kedua sikunya dan kedua kakinya hingga kedua mata kakinya, maka selamatlah ia dari setiap dosa yang dimilikinya.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 22267 dari Abu Umamah Al-Bahili)[1]
Hadits ini mengisyaratkan adanya anjuran untuk mempertahankan bekas-bekas ibadah. Sama halnya dengan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa atau debu di kaki para mujahid yang menjadi bukti atau saksi atas ibadah tersebut.
Ini dikecualikan jika ada keperluan yang menuntut perlunya mengelap air bekas wudhu. Jika ada keperluan atau kemudharatan, maka dituntut untuk mengelap bekas air wudhu. Imam An-Nawawi mengatakan,
قَالَ أَصْحَابُنَا وَسَوَاءٌ التَّنْشِيفُ فِي الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ هَذَا كُلُّهُ إذَا لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ إلَى التَّنْشِيفِ لِخَوْفِ بَرْدٍ أَوْ الْتِصَاقٍ بِنَجَاسَةٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنْ كَانَ فَلَا كَرَاهَةَ قَطْعًا
“Para penganut madzhab kami (Syafiiyah) mengatakan, sama saja apakah penyekaan itu dilakukan pada wudhu atau mandi. Ini berlaku seluruhnya selama tidak ada hajat untuk melakukan penyekaan seperti karena khawatir kedinginan atau terkena najis dan semisalnya. Jika itu terjadi, maka tidak ada kemakruhan sama sekali.” (Al-Majmu’, 1/462)
Kedua, boleh secara mutlak. Yaitu tidak dilarang dan tidak juga diperintahkan. Orang yang melakukannya tidak dicela dan orang yang meninggalkannya juga tidak mendapatkan keutamaan apa pun. Ini pendapat mayoritas ulama, yakni madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, serta sebagian Syafiiyah.[2]
Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyyah, salah satu rujukan utama madzhab Hanafi,
وَلَا بَأْسَ بِالتَّمَسُّحِ بِالْمِنْدِيلِ بَعْدَ الْوُضُوءِ كَذَا فِي التَّبْيِينِ
“Tidak mengapa mengelap –bekas wudhu- dengan handuk setelah wudhu. Demikian (disebutkan) dalam At-Tabyin.” (Al-Fatawa Al-Hindiyyah, 1/9)
Imam Ibnu Qasim –muridnya Imam Malik- dari kalangan madzhab Maliki menuturkan,
وَقَالَ مَالِكٌ: لَا بَأْسَ بِالْمَسْحِ بِالْمِنْدِيلِ بَعْدَ الْوُضُوءِ
“Malik mengatakan, ‘Tidak mengapa mengelap –bekas wudhu- dengan handuk setelah wudhu.” (Al-Mudawwanah, 1/125)
Imam Ibnu Qudamah dari kalangan madzhab Hanbali mengatakan,
وَلَا بَأْسَ بِتَنْشِيفِ أَعْضَائِهِ بِالْمِنْدِيلِ مِنْ بَلَلِ الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ، قَالَ الْخَلَّالُ الْمَنْقُولُ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِالتَّنْشِيفِ بَعْدَ الْوُضُوءِ
“Tidak mengapa mengelap anggota tubuhnya dengan handuk dari basahnya air wudhu dan mandi. Al-Khallal mengatakan, “Yang dinukil dari Ahmad adalah tidak mengapa mengelap –bekas wudhu- dengan handuk setelah wudhu.” (Al-Mughni, 1/104)
Dalil & Pendalilan
Dalil dari pendapat ini juga merupakan perbuatan Nabi. Yaitu riwayat bahwa Nabi pernah mengelap bekas wudhu beliau. Diriwayatkan bahwa Shahabat Salman Al-Farisi mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - تَوَضَّأَ فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ
“Bahwasannya Rasulullah pernah berwudhu, kemudian beliau membalik jubah wol yang dikenakan oleh beliau dan mengelap wajah beliau dengannya.” (HR. Ibnu Majah: 468)[3]
Pendalilannya, adanya pertentangan antara 2 perbuatan Nabi ini menunjukkan bahwa menyeka (mengelap) bekas air wudhu dengan handuk atau kain hukumnya boleh. Artinya, kadangkala Nabi menyeka bekas air wudhu beliau dan kadangkala tidak menyekanya. Ditambah lagi dengan tidak adanya larangan Nabi secara eksplisit tentang mengenakan handuk selesai wudhu. Maka jadilah, sikap Nabi untuk mengenakan handuk atau tidak di sini seperti sunnah khalqiyah, yakni kebiasaan Nabi yang tidak mengandung tuntutan syariat, karena kedudukan Nabi sebagai manusia yang tidak lepas dari kebiasaan seperti manusia pada umumnya.
Kesimpulan
Baik pendapat pertama maupun pendapat kedua, kedua pendapat tersebut sama-sama mengindikasikan penggunaan handuk atau apa pun untuk menyeka atau mengelap bekas air wudhu tidak mempengaruhi keabsahan maupun keutamaan (pahala) wudhu sedikit pun. Tidak ada larangan dari Nabi untuk mengelap bekas air wudhu secara langsung. Bahkan terdapat nukilan kesepakatan ulama bahwa tindakan menyeka atau mengelap bekas air wudhu hukumnya tidaklah haram. Imam An-Nawawi mengatakan,
وَنَقَلَ الْمَحَامِلِيُّ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ وَإِنَّمَا الْخِلَافُ فِي الْكَرَاهَةِ
“Al-Mahamili menukilkan adanya ijma’ (konsensus para ulama) bahwa hal itu (mengelap bekas wudhu) tidaklah haram. Yang diperselisihkan hanya kemakruhannya saja.” [4] (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, 1/462)
Para ulama dari 4 madzhab sepakat bahwa menyeka atau mengusap bekas wudhu hukumnya tidak makruh dan tidak dilarang sama sekali. Mayoritas ulama memperbolehkannya, sedangkan Syafiiyah menganjurkan agar ditinggalkan tanpa memakruhkannya. Ringkasnya, mengelap bekas wudhu tidak mengurangi pahala wudhu, apatah lagi tidak merusak keabsahannya menurut kesepakatan para ulama 4 madzhab. Wallahu a’lam bis shawab
Sumber Referensi:[1] Hadits yang mirip diriwayatkan juga oleh Muslim dalam Shahih-nya: 244 dari Abdullah As-Shunabihi
[2] Sebagian Syafiiyah itu adalah Abu ‘Ali At-Thabari dan Abu At-Thayyib sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ 1/461-462
[3] Dishahihkan oleh Al-Bushiri dalam Mishbah Az-Zujajah 1/67 dengan menjadikan hadits Mu’adz yang mengandung kelemahan sebagai penguatnya.
[4] Kemakruhan ini merupakan salah satu riwayat pendapat Ahmad bin Hanbal sebagaimana dinukil oleh Ibnu Taymiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa 22/171 dan Al-Mardawi dalam Al-Inshaf 1/166. Juga dihikayatkan sebagai pendapat yang berkembang di sebagian kalangan Syafiiyah sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi 1/461 dan Ar-Rafi’i dalam As-Syarh Al-Kabir 1/134. Sebagian tabi’in juga ada yang secara tegas memakruhkannya seperti Ibnu Abi Layla, Ibrahim An-Nakha’i, Mujahid, Sa’id bin Al-Musayyab, dan Abu Al-‘Aliyah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath 1/416. Demikian juga ‘Atha bin Abi Rabah dan Ibnu Jubair menurut riwayat Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 1/181-182.
By