A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_key_exists(): The first argument should be either a string or an integer

Filename: core/MY_Lang.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/nfyflskd/public_html/application/core/MY_Lang.php
Line: 156
Function: array_key_exists

File: /home/nfyflskd/public_html/application/core/MY_Lang.php
Line: 55
Function: default_lang

File: /home/nfyflskd/public_html/index.php
Line: 299
Function: require_once

Kurban Untuk Orang Meninggal, Boleh Atau Tidak? | ARAH JALAN MEDIA
FIQIH SOSIAL

Kurban Untuk Orang Meninggal, Boleh Atau Tidak?

uploads/news/kurban-untuk-orang-meninggal--97331a1264d707a.png

Kurban Untuk Orang Meninggal, Boleh Atau Tidak?

Berkurban adalah ibadah yang agung. Ibadah yang menjadi simbol ketauhidan dan penyerahan kepada Allah. Sebuah Ibadah yang berasal dari keteladanan 3 nabi Allah, yaitu Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail serta cucu keduanya yang menjadi rasul dan penghulu seluruh manusia, Rasulullah Muhammad –semoga shalawat Allah dan salam tercurah kepada mereka-. Saking pentingnya ibadah ini, Allah sampai menurunkan wahyu untuk memerintahkannya secara khusus dalam sebuah surat yang hampir dihafal oleh seluruh anak kaum muslimin di usia kecil mereka,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah dan sembelihlah (kurban).” (QS. Al-Kautsar: 3)

Allah tidak akan memerintahkan sesuatu melainkan karena besarnya nilai sesuatu tersebut di sisi-Nya. Terlebih, Rasulullah tidak pernah meninggalkan ibadah ini setiap tahun. Oleh sebab itulah, sebagian umat Islam ada yang memilih berkurban atas nama orang-orang dicintainya, seperti orang tua atau keluarga lainnya. Niatnya agar orang-orang yang wafat tersebut bisa mendapatkan besarnya pahala dari ibadah kurban tersebut. Lantas bagaimana kah syariat dan para pengembannya memandang hal ini? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ini diisyaratkan oleh Imam At-Tirmidzi secara umum, 

وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ أَنْ يُضَحَّى عَنِ الْمَيِّتِ وَلَمْ يَرَ بَعْضُهُمْ أَنْ يُضَحَّى عَنْهُ

“Sebagian ahli ilmu memberi keringanan bolehnya berkurban untuk mayit, sedangkan sebagiannya lagi memandang tidak boleh berkurban untuk mayit.” (Al-Jami’ Al-Kabir, 3/136)

Setidaknya, pada ulama terbagi menjadi 4 pendapat dalam hal ini.

Tidak Sah & Tidak Boleh. Ini pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafii, lahiriyah ucapan Imam As-Syafi’i, dan pendapat Imam Abu Yusuf dari madzhab Hanafi. Hanya saja mereka memperbolehkannya jika si mayit mewasiatkan dari awal sebelum kematiannya. (1)

Imam An-Nawawi dari kalangan Syafiiyah mengatakan,

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak (sah) berkurban untuk orang lain tanpa izinnya dan tidak (sah) kurban atas mayit jika ia tidak mewasiatkannya.” (Minhaj At-Thalibin hal. 321)  

Imam As-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah mengatakan,

فَإِنْ مَاتَ أَحَدُ الشُّرَكَاءِ فِي الْبَدَنَةِ وَرَضِيَ وَرَثَتُهُ بِالتَّضْحِيَةِ بِهَا عَنْ الْمَيِّتِ مَعَ الشُّرَكَاءِ فِي الْقِيَاسِ لَا يَجُوزُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَبِي يُوسُفَ

“Apabila salah seorang yang berserikat pada budnah (unta atau sapi) wafat dan ahli warisnya rela untuk tetap mengurbankan bagiannya untuk mayit bersama orang yang bersekutu lainnya, maka menurut qiyas tidak boleh dan ini adalah riwayat dari Abu Yusuf.” (Al-Mabsuth, 12/12)

Imam Al-Muzani berkata meriwayatkan langsung dari As-Syafi’i,

فِي الْإِمْلَاءِ يَلْحَقُ الْمَيِّتَ مِنْ فِعْلِ غَيْرِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عَنْهُ أَوْ دَيْنٌ يُقْضَى، وَدُعَاءٌ أَجَازَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - الْحَجَّ عَنْ الْمَيِّتِ وَنَدَبَ اللَّهُ - تَعَالَى - إلَى الدُّعَاءِ وَأَمَرَ بِهِ رَسُولَهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -

“Dalam Al-Imla (Asy-Syafii berkata), “Mayit mendapatkan pahala dari perbuatan orang lain untuknya pada 3 hal: haji yang ditunaikan, harta yang disedekahkan untuknya atau utang yang dibayarkan untuknya, dan doa. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang memperbolehkan haji untuk mayit dan Allah –Ta’ala- yang menganjurkan doa dan juga diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Mukhtashar Al-Muzani, 1/152)

Sebagian Syafiiyah mutaakkhirin ada yang berpendapat tidak boleh berkurban untuk mayit secara mutlak. Mereka menisbatkan pendapat itu kepada madzhab Syafii berdasarkan ucapan Imam As-Syafii tersebut. (2)

Dalil & Pendalilan

Dalil dari pendapat ini adalah lahiriyah ayat Al-Quran, qiyas (analogi), dan hadits Nabi. Adapun ayat Al-Quran, maka firman Allah,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

“Tidak ada (balasan) bagi manusia kecuali apa yang telah ia usahakan.” (QS. An-Najm: 39)

Pendalilannya, karena kurban merupakan ibadah badan, maka tidak boleh diambih alih atau dilakukan atas nama orang lain tanpa seizin orang tersebut. Kurban disebut sebagai ibadah badan, karena kurban adalah ibadah yang diwujudkan dengan cara mengalirkan darah (menyembelih) dan dibutuhkan niat pengurban atau penyembelih ketika melakukannya dan tidak mungkin orang yang telah wafat dimintai izin dalam hal ini, kecuali jika ia mewasiatkannya dari awal. Wasiatnya merupakan izin darinya.

Sedangkan qiyas, maka dianalogikan dengan tebusan bagi diri (tawanan perang), bukan pada zakat dan sedekah. Adapun tebusan diri tidak dianggap sah jika orangnya tidak mengizinkan. Ini jika masih hidup, bagaimana jika sudah wafat?! Tentu lebih tidak memungkinkan lagi. Namun ini semua menjadi mungkin jika dari awal si mayit mewasiatkannya. Wallahu a’lam

Sementara pengecualian “adanya wasiat dari mayit” berdasarkan ucapan yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib. Diriwayatkan bahwa ‘Ali mengatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku akan aku berkurban atas nama beliau, maka aku berkurban untuk beliau.” (HR. Abu Dawud: 2790 dan At-Tirmidzi: 1495. Ini redaksi Abu Dawud)

Hadits ini dilemahkan oleh Imam At-Tirmidzi sendiri melalui ucapannya, “Ini hadits ganjil (lemah). Kami tidak mengetahuinya selain dari hadits Syarik.” (3) Namun dianggap shalih oleh Abu Dawud, karena mendiamkannya tanpa mengomentarinya sedikit pun dalam Sunan-nya. Sebab, Imam Abu Dawud mengatakan, “Riwayat yang tidak aku komentari sedikit pun di dalamnya (Sunan Abu Dawud), maka ia riwayat yang shalih.” (4)

Sayangnya, justru yang termasuk melemahkan hadits ini adalah sebagian ulama dari kalangan Syafiiyah seperti Ad-Damiri, Ibnu Mulaqqin, dan Shadr Al-Munawi, dan As-Syarbini (5). Demikian juga, cenderung dilemahkan oleh Al-Mundziri dan diragukan keshahihannya oleh Al-Bayhaqi (6). Sampai-sampai Ibnu Hajar Al-Haytami dari kalangan Syafiiyah menuturkan, “Seolah-olah mereka (Syafiiyah) tidak lagi mempertimbangkan kelemahan sanadnya, karena terpaksa menggunakannya.” (Tuhfah Al-Muhtaj, 9/368)

Pendalilannya, hadits ini menjadi dalil adanya pengecualian wasiat. Sebab, Ali bin Abi Thalib tetap berkurban atas nama Nabi setelah beliau Nabi wafat atas dasar wasiat tersebut. Wallahu a’lam.

Sah Namun Dimakruhkan. Ini pendapat yang dianut oleh Malikiyah. Namun Malikiyah mengecualikan jika si mayit sudah terlanjur mempersiapkannya lalu ia wafat sebelum datang waktu kurban. Imam Khalil bin Ishaq mengatakan,

مَالِكٌ فِي الْمَوَازِيَةِ: "وَلَا يُعْجِبُنِي أَنْ يُضْحِيَ عَنْ أَبَوَيْنِ الْمَيْتَينِ"

“Malik dalam Al-Mawaziyah (dinukil oleh Ibnu Mawaz) mengatakan, “Aku tidak suka apabila ada yang berkurban untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal.” (At-Taudhih fi Syarh Mukhtashar Ibni Hajib, 3/269)

Imam Al-Kharasyi mengatakan,

يُكْرَهُ لِلشَّخْصِ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْ الْمَيِّتِ خَوْفَ الرِّيَاءِ وَالْمُبَاهَاةِ وَلِعَدَمِ الْوَارِدِ فِي ذَلِكَ وَهَذَا إذَا لَمْ يَعُدَّهَا الْمَيِّتُ وَإِلَّا فَلِلْوَارِثِ إنْفَاذُهَا

“Dimakruhkan bagi seseorang berkurban untuk mayit dalam rangka mencegah dari riya dan saling membanggakan serta karena tidak ada dalil mengenai hal itu. Ini jika mayit belum terlanjur mempersiapkan kurbannya. Jika sudah, maka ahli waris harus menunaikannya.” (Syarh Muktashar Khalil, 3/42)

Menurut pendapat ini, berkurban untuk orang meninggal tidak akan membuahkan pahala meski pun sah. Dalam arti, ibadah tersebut sia-sia karena dibenci –dimakruhkan- dan tidak berpahala sama sekali. 

Dalil & Pendalilan

Dalil pendapat ini adalah karena tidak adanya dalil atau tuntunan, baik dari Rasulullah maupun para salaf. Juga tidak ada diamalkan oleh para salaf di Madinah. Imam Mawwaq menukil ucapan Ibnu Mawwaz (yang meriwayatkan dari Malik) ketika menjelaskan kemakruhan berkurban untuk mayit yang terdapat dalam Mukhtashar Khalil,

وَلَيْسَ الْعَمَلُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْ أَبَوَيْهِ وَقَدْ مَاتَا وَلَا يُعْجِبُنِي ذَلِكَ

“Tidaklah diamalkan (di Madinah) (7) berkurban untuk kedua orang tua yang telah meninggal dan itu tidak aku sukai.” (At-Taj wa Al-Iklil, 4/378)

Imam Al-Hatthab dari kalangan Malikiyah mengatakan,

قَالَ الشَّارِحُ فِي الْكَبِيرِ: "إنَّمَا كَرِهَ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْ الْمَيِّتِ لِأَنَّهُ لَمْ يَرِدْ عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَلَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ السَّلَفِ"

“Berkata pen-syarah dalam Al-Kabir, “Dimakruhkannya berkurban untuk mayit adalah karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seorang pun dari salaf (akan hal itu).” (Mawahib Al-Jalil, 3/247)

Membolehkan Secara Mutlak. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, Imam Muhammad bin Al-Hasan dan madzhab Hanafi, serta sebagian Syafiiyah. Imam Muhammad bin Al-Hasan dari Hanafiyah mengatakan,

وَإِذا مَاتَ أَحَدُ الشُّرَكَاءِ فِي الْبَدَنَةِ أَوِ الْأُضْحِيَةِ فَرَضِيَ وَارِثَهُ فَنَحَرَهَا عَنِ الْمَيِّتِ مَعَهُمْ أَجَزَأْهُمْ

“Apabila salah seorang yang berserikat pada budnah (unta atau sapi) atau kurban, lalu ahli warisnya ridha kurban tersebut disembelih untuk mayit bersama orang berserikat lainnya, maka itu sah bagi mereka.” (Al-Ashl, 2/496-497)

Imam Al-Kasani dari madzhab Hanafi mengatakan,

وَإِنْ كَانَ أَحَدُ الشُّرَكَاءِ مِمَّنْ يُضَحِّي عَنْ مَيِّتٍ جَازَ

“Apabila salah seorang yang bersekutu (pada kurban) ada yang berkurban untuk mayit, maka boleh.” (Badai’ As-Shanai’, 5/72)

Dikatakan muktamad, karena ini yang ditegaskan oleh An-Nasafi dan Ibnu ‘Abidin sebagai rujukan fatwa ulama mutaakkhirin Hanafiyah (8). Juga disebutkan oleh Al-Marghiyani sebagai poros rujukan fatwa ulama mutaqaddimin Hanafiyah (8). Dalam hal ini, Hanafiyah memilih pendapat Muhammad bin Al-Hasan daripada Abu Yusuf, walau keduanya adalah murid utama Imam Abu Hanifah. (10)

Imam An-Nawawi dari Syafiiyah menukilkan sebagian pendapat ulama Syafiiyah,

التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُو الْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Berkurban untuk mayit telah ditegaskan kebolehannya oleh Abu Al-Hasan Al’Abbadi. Sebab kurban termasuk bagian dari sedekah, sementara sedekah sah untuk mayit, bermanfaat, dan sampai kepadanya menurut ijma’ (kesepakatan ulama).” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, 8/406)

Dalil & Pendalilan

Dalil dari pendapat ini adalah hadits Nabi dan qiyas pada ijma’, yakni sedekah untuk mayit. Sebab para ulama sepakat bahwa bersedekah untuk mayit sah dan sampai, terlepas ia mengizinkannya atau tidak. Karena sedekah adalah ibadah harta, di mana si pemilik harta diberikan kebebasan menggunakan hartanya untuk tujuan sosial. Maka kurban pun dikiyaskan dengan hukum sedekah yang disepakati kebolehannya oleh para ulama (ijma’) untuk diberikan kepada orang yang telah wafat. Imam Ibnu Katsir berkata mengenai ijma’ sampai atau sahnya sedekah untuk untuk mayit,

فَأَمَّا الدُّعَاءُ وَالصَّدَقَةُ فَذَاكَ مُجْمَعٌ عَلَى وُصُولِهِمَا وَمَنْصُوصٌ مِنَ الشَّارِعِ عَلَيْهِمَا

“Adapun doa dan sedekah, maka itu telah disepakati (oleh para ulama) akan sampai pahalanya dan hal itu telah ditegaskan oleh syari’ (pembuat syari’at).” (Tafsir Al-Quran Al-‘Adzhim, 7/431)

Adapun hadits, maka berupa hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، أَحَدُهُمَا عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْآخَرُ عَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan 2 ekor domba besar bertanduk. Salah satunya untuk beliau dan keluarga beliau, sedangkan satunya lagi untuk siapa saja yang belum berkurban dari umat beliau.” (HR. Ad-Daruqutni: 4744)

Redaksi yang mirip juga dituturkan oleh shahabat Abu Rafi’ sebagaimana yang diriwayatkan oleh At-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar: 6225 dan Abu Sa’id Al-Khudry sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Kasyf Al-Astar: 1208. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi pernah berkurban untuk orang yang telah wafat. Sebab, umat Islam pada saat itu ada yang masih hidup dan ada yang telah wafat. Meski pun beliau menyebutnya secara umum.

Ini semakin dikuatkan oleh ucapan yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Hanasy bin Rabi’ah mengatakan,

عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالآخَرُ عَنْ نَفْسِهِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ: "أَمَرَنِي بِهِ، يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلاَ أَدَعُهُ أَبَدًا"

“Dari ‘Ali, bahwasannya ia pernah berkurban dengan 2 kibasy (2 ekor kambing besar). Salah satunya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan satunya laginya untuk dirinya. Hal itu pun ditanyakan kepadanya, “Beliau pernah memerintahkanku melakukannya, -yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka aku tidak akan meninggalkannya selama-lamanya.” ((HR. Abu Dawud: 2790 dan At-Tirmidzi: 1495. Ini redaksi At-Tirmidzi)

Berdasarkan riwayat ini, jelas bahwa sebenarnya Rasulullah tidak pernah mewasiatkan secara khusus agar berkurban atas namanya. Namun beliau pernah menyuruh Ali agar berkurban atas nama beliau ketika beliau masih hidup dan Ali berpendapat untuk tetap terus melakukan perintah itu meski Nabi sudah meninggal. Ini menunjukkan bahwa berkurban atas orang yang meninggal meski ia tidak pernah mewasiatkannya hukumnya sah dan boleh dan itu dilaksanakan oleh Ali sendiri. Imam Al-Bayhaqi dari kalangan Syafiiyah mengatakan,

وَهُوَ إِنْ ثَبَتَ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَمَّنْ خَرَجَ مِنْ دَارِ الدُّنْيَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Jika hadits ini shahih, akan menjadi dalil bolehnya berkurban atas nama orang yang telah keluar dari dunia ini (wafat) dari kaum muslimin.” (As-Sunan Al-Kubra, 9/484)

Sayangnya hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Imam At-Tirmidzi melemahkannya sembari mengatakan, “Ini hadits ganjil (lemah). Kami tidak mengetahuinya selain dari hadits Syarik.” (11) Namun dianggap shalih oleh Abu Dawud, karena mendiamkannya tanpa mengomentarinya sedikit pun dalam Sunan-nya. Sebab, Imam Abu Dawud mengatakan, “Riwayat yang tidak aku komentari sedikit pun di dalamnya (Sunan Abu Dawud), maka ia riwayat yang shalih.” (12) Termasuk yang melemahkan hadits ini adalah sebagian ulama yang tidak berafiliasi dengan salah satu dari madzhab yang 4 seperti Ibnu Al-Qatthan dan Abdul Haq Al-Isybili. (13)

Dianjurkan Secara Mutlak. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali. Ini ditegaskan oleh para ulama Hanabilah mutaakkhirin. Walau pun tidak ada nash yang sharih baik dari Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hanabilah mutaqaddimin (14) mengenai hal ini. 

Imam Ibnu An-Najjar Al-Hanbali mengatakan

التَضْحِيَةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ عَنْ مُسْلِمٍ تَامِّ الْمِلْكِ أَوْ مُكَاتَبٍ بِإِذْنِ سَيِّدِهِ وعَنْ مَيِّتٍ أَفْضَلُ

“Kurban hukumnya sunnah muakkadah, dilakukan oleh muslim yang sempurna kepemilikannya (atas hewan) atau budak makatib (15) dengan izin dari tuannya, dan (berkurban) untuk mayit lebih afdhal (diutamakan).” (Muntaha Al-Iradat, 2/195-196)

Imam Ibnu Muflih Al-Hanbali mengatakan,

قَالَ شَيْخُنَا: "وَالتَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ أَفْضَلُ وَيُعْمَلُ بِهَا كَأُضْحِيَّةِ الْحَيِّ"

“Syaikh kami (Ibnu Taimiyah) mengatakan, “Kurban untuk mayit lebih utama dan kurbannya diperlakukan sebagaimana kurban orang yang masih hidup.” (Al-Furu’, 6/101)

Dalil & Pendalilan

Dalil yang digunakan oleh pendapat ini sama seperti pendapat sebelumnya (Hanafiyah) –pendapat ketiga-. Adapun anjurannya adalah karena diqiyaskan dengan sedekah. Sedekah kepada orang yang membutuhkan itu dianjurkan dan diutamakan. Sebab, mayit lebih butuh terhadap amal shalih daripada orang hidup, karena mayit tidak mungkin lagi dapat menambah amal shalehnya setelah ia wafat. Maka berkurban untuk orang yang telah wafat sama saja dengan bersedekah untuknya, sedangkan sedekah hukum asalnya dianjurkan. Ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Ubadah. Shahabat Sa’ad bin Ubadah mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا؟ قَالَ: "نَعَمْ"

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah wafat. Apakah aku boleh bersedekah atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” (HR. An-Nasai: 3664, Abu Dawud: 1679, dan Ibnu Majah: 3684. Ini redaksi An-Nasai)

Imam Al-Buhuti Al-Hanbali mengatakan,

التَّضْحِيَةُ (عَنْ مَيِّتٍ أَفْضَلُ) مِنْهَا عَنْ حَيٍّ، قَالَهُ فِي شَرْحِهِ لِعَجْزِهِ وَاحْتِيَاجِهِ لِلثَّوَابِ

“Berkurban (untuk mayit lebih utama) daripada orang yang masih hidup. Ini disebutkan oleh beliau (Ibnu An-Najjar) dalam syarah-nya, karena ketidak sanggupan mayit (beramal shaleh), sementara ia membutuhkan pahala.” (Daqaiq Uli An-Nuha, 1/612)

Kesimpulan

Masing-masing madzhab memiliki pendapat yang berbeda dalam hal ini. Setiap madzhab berdiri di atas pendalilan dan pemahamannya masing-masing terhadap nash yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah dengan berbagai macam pendekatan. Tentunya ini adalah masalah yang longgar. Bagi yang memilih bermadzhab Syafii –sebagaimana di negeri ini-, maka hendaknya ia jujur menyampaikan pendapat resmi yang dianut pada madzhab tersebut. Bagi yang hendak yang keluar dari perselisihan para ulama dalam hal ini, ia bisa menempuh kurban dengan cara berkurban atas nama sendiri, lalu daging kurban tersebut disedekahkan atas nama mayit yang ia tujukan. Sebab, berkurban dan membagikan daging kurban adalah 2 masalah berbeda. Berkurban adalah ibadah dengan cara menyembelih hewan tertentu dan pada waktu tertentu, sedangkan menyedekahkan daging kurban jatuh pada bab sedekah. Karena itulah para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyedekahkan daging kurban apakah wajib atau tidak. Terlepas dari itu semua,  para ulama sepakat bersedekah untuk orang yang telah wafat dalam bentuk uang atau barang –termasuk daging kurban- hukumnya sah dan sampai. Berbeda dengan masalah berkurban. Wallahu a’lam.

Sumber Referensi:
  1. Pendapat Abu Yusuf ini dinukil oleh Ibnu Mazah Al-Bukhari dalam Al-Muhith Al-Burhani 6/100
  2. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Al-Bulqini dalam At-Tadrib fi Al-Fiqh As-Syafi’i 4/268
  3. Al-Jami’ Al-Kabir 3/136
  4. Risalah Ila Ahli Makkah hal. 27
  5. Ad-Damiri dalam An-Najm Al-Wahhaj 9/523, Ibnu Mulaqqin dalam Badr Al-Munir 7/282, Shadr Al-Munawi dalam Kasyf Al-Manahij wa At-Tanaqih 1/533, As-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj 6/137-138.
  6. Al-Mundziri dalam Mukhtashar Sunan Abu Dawud 2/241 dan Al-Bayhaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 9/484
  7. Sebagaimana diketahui, salah satu dalil dalam madzhab Maliki yang tidak ada pada madzhab lainnya adalah amaliyah penduduk Madinah (di masa Imam Malik), yakni segala amalan yang tidak dikenal atau tidak diamalkan oleh penduduk Madinah di zaman beliau maka tidak boleh diamalkan. Sebab, penduduk Madinah saat itu –dari kalangan ulama salaf- adalah hujjah bagi beliau. Ini tidak asing bagi para pembelajar ushul fiqh.
  8. An-Nasafi dalam Kanz Ad-Daqaiq: 603 dan Ibnu Abidin dalam hasyiyah-nya Ar-Radd Al-Mukhtar 6/326.
  9. Dalam Al-Hidayah fi Syarh Bidayah Al-Mubtadi 4/360
  10. Sebab Abu Yusuf tidak menganggapnya sah atas dasar qiyas terhadap memerdekakan budak dan pendapat beliau ini sama dengan pandangan Syafiiyah.
  11. Al-Jami’ Al-Kabir 3/136
  12. Risalah Ila Ahli Makkah hal. 27
  13. Al-Isybili dalam Al-Ahkam Al-Wustha 4/126 dan Ibnu Al-Qatthan dalam Bayan Al-Wahm 3/184
  14. Kami katakan demikian, karena masalah ini tidak ada sedikit pun disinggung secara khusus baik oleh Ibnu Qudamah, Az-Zarkasyi, hingga Al-Mardawi dalam kitab-kitab mereka. Sebab, kitab-kitab para ulama tersebut adalah referensi yang menghimpun riwayat pendapat Imam Ahmad maupun para ulama yang merintis madzhab Hanbali. Kita tidak mengetahui apakah karena para ulama tersebut sudah mencukupkannya dengan menjelaskan bolehnya haji untuk mayit sehingga tidak perlu lagi membahas mengenai kurban untuk mayit secara khusus. Wallahu a’lam
  15. Yaitu budak yang menebus dirinya sendiri dari tuannya dengan cara membayar tebusan secara berkala (cicilan)

Anda Mungkin Juga Menyukai