A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_key_exists(): The first argument should be either a string or an integer

Filename: core/MY_Lang.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/nfyflskd/public_html/application/core/MY_Lang.php
Line: 156
Function: array_key_exists

File: /home/nfyflskd/public_html/application/core/MY_Lang.php
Line: 55
Function: default_lang

File: /home/nfyflskd/public_html/index.php
Line: 299
Function: require_once

(Q & A) Haji Untuk Diri Sendiri Atau Mengumrahkan Orang Tua? | ARAH JALAN MEDIA
TANAH HARAM

(Q & A) Haji Untuk Diri Sendiri Atau Mengumrahkan Orang Tua?

uploads/news/haji-untuk-diri-sendiri-559061aaf5362e1.jpg

Pertanyaan : Mana yang lebih utama, Haji untuk diri sendiri atau mengumrohkan orang tua?

Jawaban : 

Jika haji tersebut adalah haji wajib atau haji fardhu –bukan haji sunnah- dan telah terpenuhi syarat untuk haji berupa biaya perjalanan, kemampuan, dan keamanan, maka sejatinya terdapat 2 pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama adalah pendapat mayortitas ulama. Mayoritas ulama memandang bahwa wajib mendahulukan haji untuk diri sendiri (1). Sebab pendapat mayoritas ulama yakni pendapat yang dianut oleh para ulama Hanabilah dan yang masyhur dari Imam Ahmad (2), dipilih oleh Malikiyah Iraq dan yang rajih atau mu’tamad menurut ulama Malikiyah peneliti belakangan (3), pendapat Imam Abu Yusuf dan riwayat paling shahih dari Imam Abu Hanifah serta pendapat paling shahih menurut ulama Hanafiyah mutaakhirin (4), dan Imam Al-Muzani seorang murid utama Imam As-Syafii (5), bahwa haji bagi orang yang telah terpenuhi syarat-syaratnya adalah kewajiban yang harus disegerakan (‘ala al-faur), tidak boleh ditunda pelaksanaannya sama sekali sampai tahun depan jika tidak ada uzurnya. 

Imam Al-Marghiyani dari kalangan Hanafiyah mengatakan,

ثُمَّ هُوَ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ - رَحِمَهُ اللَّهُ -. وَعَنْ أَبِي حَنِيفَةَ - رَحِمَهُ اللَّهُ - مَا يَدُلُّ عَلَيْهِ

“Kemudian haji adalah kewajiban yang harus disegerakan (‘ala al-faur) menurut Abu Yusuf dan riwayat dari Abu Hanifah juga menunjukkan atas hal itu...” (Al-Hidayah, 1/132)

Para ulama Hanafiyah di India di bawah pengawasan Imam Nidzhamuddin Al-Balkhi mengatakan,

فَالْحَجُّ فَرِيضَةٌ مُحْكَمَةٌ ثَبَتَتْ فَرْضِيَّتُهَا بِدَلَائِلَ مَقْطُوعَةٍ حَتَّى يَكْفُرَ جَاحِدُهَا، وَأَنْ لَا يَجِبَ فِي الْعُمُرِ إلَّا مَرَّةً كَذَا فِي مُحِيطِ السَّرَخْسِيِّ، وَهُوَ فَرْضٌ عَلَى الْفَوْرِ، وَهُوَ الْأَصَحُّ فَلَا يُبَاحُ لَهُ التَّأْخِيرُ بَعْدَ الْإِمْكَانِ إلَى الْعَامِ الثَّانِي كَذَا فِي خِزَانَةِ الْمُفْتِينَ

“Maka haji adalah fardhu yang sifatnya muhkam di mana ke-fardhu-annya ditetapkan oleh berbagai dalil yang qath’i (pasti), sehingga orang yang menentang kewajibannya harus dikafirkan. Haji hanya wajib sekali seumur hidup, sebagaimana disebutkan dalam Muhith As-Sarakhsi dan hukumnya fardhu yang mesti disegerakan (ala al-faur). Inilah yang paling shahih, maka tidak boleh ditunda pada tahun kedua setelah adanya kemampuan, demikian disebutkan dalam Khizanah Al-Muftin.” (Al-Fatawa Al-Hindiyah, 2/3)

Imam Khalil bin Ishaq dari Malikiyah mengatakan,

وَبِالْجُمْلَةِ فَالْعِرَاقِيُّونَ نَقَلُوا عَنْ مَالِكٍ اْلفَورُ وَيَرَوْنَ أَنَّهُ الْمَذْهَبُ

“Secara umum, kalangan (Malikiyah) Irak menukil dari Malik (bahwa haji) adalah kewajiban yang mesti disegerakan (‘ala al-faur) dan memandang itulah pendapat madzhab (Maliki).” (At-Taudhih, 2/482)

Syaikh ‘Illisy dari Malikiyah peneliti mutaakkhirin mengatakan,

كَوْنُ الْحَجِّ وَاجِبًا عَلَى الْفَوْرِ فِي أَوَّلِ عَامٍ مِنْ أَعْوَامِ الْقُدْرَةِ، فَإِنْ أَخَّرَهُ عَنْهُ أَثِمَ وَلَوْ لَمْ يَخَفْ الْفَوَاتَ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ

 

“Kedudukan haji sebagai kewajiban yang mesti disegerakan (‘ala al-faur) di awal tahun ketika ia mampu. Jika ia menundanya di tahun itu, ia telah berdosa, walau pun ia tidak khawatir terhalang dan inilah yang muktamad.” (Manh Al-Jalil, 2/186)

Imam Al-Mardawi dari kalangan Hanabilah mengatakan,

(فَمَنْ كَمُلَتْ فِيهِ هَذِهِ الشُّرُوطُ وَجَبَ عَلَيْهِ الْحَجُّ عَلَى الْفَوْرِ) هَذَا الْمَذْهَبُ بِلَا رَيْبٍ، نَصَّ عَلَيْهِ وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ وَقَطَعَ بِهِ كَثِيرٌ مِنْ الْأَصْحَابِ

“(Maka siapa saja yang telah memenuhi syarat-syarat ini, maka wajib atasnya haji dengan mesti disegerakan -‘ala al-faur-). Inilah pendapat madzhab (Hanbali) tanpa keraguan lagi. Telah ditegaskan oleh beliau (Imam Ahmad) dan dianut oleh mayoritas penganut madzhab, serta dipastikan oleh banyak ulama madzhab.” (Al-Inshaf, 3/404)

Maka menurut pendapat pertama ini (mayoritas ulama), tidak boleh mendahulukan mengumrahkan orang tua jika orang tersebut telah terpenuhi syarat wajib haji. Karena kewajiban haji sifatnya mesti disegerakan. Jika ditunda, maka orang tersebut berdosa besar dan jika wafat dalam keadaan menunda haji –padahal mampu-, maka ia wafat dalam keadaan bermaksiat kepada Allah. Terlebih hukum umrah sendiri masih diperselisihkan kewajibannya oleh para ulama. Berbeda dengan haji yang telah disepakati kewajibannya oleh para ulama.

Pendapat kedua adalah pendapat yang disepakati dalam madzhab Syafii dan Imam As-Syafi’i (6), yang dipilih oleh sebagian Malikiyah wilayah Maghrib dan dianggap masyhur oleh sebagian mutaakhirin Malikiyah –termasuk Sahnun dan pendapat yang dishahihkan oleh Ibnu Abdil Barr- (7), Imam Muhammad bin Al-Hasan murid utama Imam Abu Hanifah (8), serta Ibnu Abi Ya’la dan Ibnu Qadhi Al-Jabal dari kalangan Hanabilah (9), yakni bolehnya pelaksanaan haji ditunda bagi yang telah terpenuhi syarat wajib haji hingga tahun selanjutnya selama ia tidak khawatir terhalang atau tidak berangkat.

Imam An-Nawawi dari Syafiiyah mengatakan,

إذَا وُجِدَتْ شُرُوطُ وُجُوبِ الْحَجِّ وُجِبَ عَلَى التَّرَاخِي عَلَى مَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ إلَّا الْمُزَنِيَّ فَقَالَ هُوَ عَلَى الْفَوْرِ فَعَلَى الْمَذْهَبِ يَجُوزُ تَأْخِيرُهُ بَعْدَ سَنَةِ الْإِمْكَانِ مَا لَمْ يَخْشَ الْعَضَبَ 

“Jika telah terpenuhi syarat-syarat wajib haji, maka haji diwajibkan dengan kewajiban yang longgar (‘ala at-tarakhi), berdasarkan nash pendapat As-Syafi’i dan disepakati oleh penganut madzhab kecuali Al-Muzani. Sebab Al-Muzani berpendapat haji wajib disegerakan (‘ala al-faur). Maka menurut madzhab, boleh menunda haji setahun setelah dia mampu selama ia tidak takut terhalang.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, 7/102)

Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid dari Malikiyah mengatakan,

وَأَمَّا مَتَى تَجِبُ؟ فَإِنَّهُمُ اخْتَلَفُوا هَلْ هِيَ عَلَى الْفَوْرِ، أَوْ عَلَى التَّرَاخِي؟ وَالْقَوْلَانِ مُتَأَوَّلَانِ عَلَى مَالِكٍ وَأَصْحَابِهِ، وَالظَّاهِرُ عِنْدَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ أَصْحَابِهِ أَنَّهَا عَلَى التَّرَاخِي

“Adapun kapan diwajibkan? Maka mereka berbeda pendapat apakah haji kewajiban yang mesti disegerakan (‘ala al-faur) atau kewajiban yang sifatnya longgar (‘ala at-tarakhi)? Ada 2 pendapat yang disinyalir berasal dari Malik dan para rekannya. Yang zhahir menurut penganut madzhabnya (Malik) yang mutaakhirin adalah haji merupakan kewajiban yang sifatnya longgar (‘ala at-tarakhi).” (Bidayah Al-Mujtahid, 2/86)

Imam Al-Kasani dari Hanafiyah mengatakan,

وَذَكَرَ أَبُو سَهْلٍ الزَّجَّاجِيُّ الْخِلَافَ فِي الْمَسْأَلَةِ بَيْنَ أَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ فَقَالَ فِي قَوْلِ أَبِي يُوسُفَ: يَجِبُ عَلَى الْفَوْرِ، وَفِي قَوْلِ مُحَمَّدٍ: عَلَى التَّرَاخِي

“Abu Sahl Az-Zujaji menyebutkan perselisihan dalam masalah ini antara Abu Yusuf dan Muhammad. Ia mengatakan mengenai pendapat Abu Yusuf: “Haji merupakan kewajiban yang mesti disegerakan (‘ala al-faur)”, sedangkan pendapat Muhammad, “kewajiban yang sifatnya longgar (‘ala at-tarakhi).” (Badai’ As-Shanai’, 2/119)

Maka menurut pendapat kedua ini, boleh mengumrahkan orang tua terlebih dahulu selama hal itu menurut dugaan kuatnya bahwa ia bisa melakukan haji tahun depan tanpa khawatir terhalang sama sekali atau tidak khawatir tidak bisa berangkat.

Dalil & Pendalilan Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama)

Dalilnya adalah lahiriyah ayat Al-Quran dan Sunnah serta sadd ad-dzarai’ (menutup pintu bahaya). Adapun Al-Quran, maka lahiriyah firman Allah,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Dan hanya untuk Allah (kewajiban) haji ke Baitullah atas manusia, bagi siapa yang mampu melakukan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada semesta alam.” (Ali Imran: 97)

Pendalilannya, ayat ini lahiriyahnya menjelaskan kewajiban haji berlaku sejak orang tersebut mampu melakukan perjalanan ke sana. Maka tidak boleh menundanya kecuali ada udzur. Ditambah haji adalah ibadah kepada Allah yang akan mengundang ampunan dari Allah dan termasuk salah satu rukun Islam, sementara Allah memerintahkan agar bersegera dalam mencari ampunan Allah. Firman Allah,

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Dan bersegeralah menuju ampunan dari Rabb kalian dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang dipersiapkan bagi kaum yang bertakwa.” (Ali Imran: 133)

Sedangkan sunnah, maka sabda Nabi,

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ

“Barangsiapa yang ingin haji, hendaklah ia menyegerakannya.” (HR. Abu Dawud: 1732 dan Ibnu Majah: 2883 dari Abdullah bin Abbas)

Ini adalah hadits yang secara tegas memerintahkan agar menyegerakan haji bagi yang telah berniat melakukannya. Sementara haji adalah suatu kewajiban yang telah Allah tetapkan, maka asal perintah atasnya adalah wajib disegerakan. Rasulullah bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ، فَحُجُّوا

“Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka hajilah kalian!” (HR. Muslim: 1337 dari Abu Hurairah)

Adapun sadd ad-dzarai’ (menutup pintu bahaya), maka memperbolehkan orang menunda haji padahal telah mampu dapat membuka pintu peremehan terhadap kewajiban haji, di samping tidak ada yang bisa menjamin orang tersebut masih bisa aman atau sehat untuk melaksanakan haji di waktu lain. Belum lagi, haji adalah ibadah yang sifatnya memiliki waktu khusus dan waktunya terbatas setiap tahun, berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja. Maka menganggap haji sebagai kewajiban yang mesti disegerakan akan menutup berbagai mafsadat yang bisa muncul berupa peremehan terhadap kewajiban haji. Amirul Mukminin Shahabat Umar bin Al-Khatthab pernah mengatakan,

مَنْ مَاتَ وَهُوَ مُوسِرٌ لَمْ يَحُجَّ، فَلْيَمُتْ عَلَى أَيِّ حَالٍ شَاءَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan ia lapang namun tidak berhaji, maka silahkan ia mati dengan keinginannya, apakah ia mati sebagai Yahudi atau Nasrani.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 14455) (10)

Dalil & Pendalilan Pendapat Kedua

  Dalil pendapat ini adalah Sunnah dan qiyas (analogi). Adapun Sunnah, maka berdasarkan ucapan Aisyah yang mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ - صلى اللهُ عليه وسلَّم -  أَمَرَ النَّاسَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالَ: "مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ بِعُمْرَةٍ قَبْلَ الْحَجِّ فَلْيَفْعَلْ

“Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan manusia di tahun haji perpisahan (wada’), beliau bersabda, “Siapa yang lebih suka pulang dengan melakukan umrah saja tanpa melakukan haji, maka hendaklah ia lakukan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya: 3079)

Pendalilannya, jika haji hukumnya merupakan wajib yang mesti disegerakan maka mengapa Rasulullah memperbolehkan orang untuk melakukan umrah saja di musim haji tanpa melaksanakan haji?! Seharusnya Nabi melarang sebagian shahabat Nabi pulang sebelum menunaikan haji nya. Sabda Nabi ini menunjukkan bahwa haji adalah kewajiban yang sifatnya boleh ditunda.

Ditambah lagi fakta sejarah bahwa Makkah berhasil dibebaskan pada tahun 8 Hijriyah. Namun Rasulullah justru melaksanakan haji di tahun ke 10 Hijriyah. Artinya, ada 2 tahun Nabi menunda haji. Bahkan Nabi memerintahkan para sahabat untuk haji di tahun ke 9 Hijriyah, tetapi beliau sendiri tidak berhaji pada tahun itu (11). Ini menunjukkan bahwa kewajiban haji sifatnya longgar dan boleh ditunda selama tidak khawatir akan terhalang melaksanakannya di tahun setelahnya.

Dari sisi qiyas, karena haji sifatnya sekali seumur hidup, maka batas waktunya adalah seumur hidup. Sebagaimana shalat waktunya adalah sampai habis waktu shalat, sehingga boleh ditunda selama waktunya belum habis, demikian juga haji. Maka haji boleh ditunda selama tidak khawatir ia akan terhalang melaksanakannya seumur hidupnya. Tentu di sini bukan untuk menyepelekan dan meremehkan atau menunda-nunda haji.

 

Kesimpulan

Jika mengikuti pendapat pendapat pertama (mayoritas ulama), maka wajib melaksanakan haji untuk diri sendiri terlebih dahulu jika telah terpenuhi syarat wajib haji dan tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun, kecuali karena udzur. Sedangkan mengumrahkan orang tua bukanlah udzur syar’i tentunya. Karena mengumrahkan orang tua bisa kapan saja, sedangkan waktu haji terbatas setiap tahunnya.

Namun jika mengikuti pendapat kedua (yang diwakili oleh Syafi’iyah), maka boleh menunda haji dan mendahulukan mengumrahkan orang tua dengan syarat tidak ada kekhawatiran terhalangnya ia haji di tahun depan. Baik terhalang karena keamanan, kesehatan, dan biaya perjalanan. Jika ada kekhawatiran tersebut, maka ia tetap tidak boleh mendahulukan mengumrahkan orang tua. Harus pergi haji terlebih dahulu menurut pendapat kedua. 

Artinya, para ulama (baik pendapat pertama atau kedua) sepakat bahwa tidak boleh mendahulukan apa pun dari kewajiban haji jika ada kekhawatiran terhalang atau tidak bisa berangkat haji di tahun berikutnya. Para ulama hanya berbeda pendapat dalam hal jika orang tersebut tidak khawatir tidak bisa berangkat di tahun selanjutnya. Tentunya, pendapat mayoritas ulama lebih hati-hati dalam hal ini dan lebih menenangkan hati, karena menimbang banyaknya problematika pemberangkatan haji di negeri kita ini setiap tahunnya. Maka mendahulukan haji daripada mengumrahkan orang tua lebih selamat, baik dari aspek dalil maupun waqi’ (kondisi). Wallahu a’lam bis shawab.

Sumber Referensi:
  1. Penisbatan pendapat ini terhadap mayoritas ulama ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra 5/381

  2. Hanabilah sebagaimana ditegaskan oleh Az-Zarkasyi dalam Syarh ‘ala Mukhtashar Al-Khiraqi 3/42-43 dan Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ 5/251

  3. Malikiyah Iraq sebagaimana ditegaskan oleh Al-Judzami dalam ‘Aqd Al-Jawahir 1/266 dan Khalil bin Ishaq dalam At-Taudhih 2/482. Ini yang dipilih oleh Al-‘Adawi dalam Hasyiyah-nya terhadap Syarh Al-Kharasyi 2/281 dan Al-Bunani dalam Hasyiyah-nya terhadap Syarh Az-Zarqani 2/408

  4. Pendapat Abu Yusuf dan yang paling shahih dari Abu Hanifah dinukil oleh Ibnu Mazah Al-Bukhari dalam Al-Muhith Al-Burhani 2/420 dan Ibnu Najim dalam Al-Bahr Ar-Raiq 2/333. Adapun Hanafiyah belakangan, karena ini yang ditegaskan oleh Az-Zamakhsyari dalam Ruus Al-Masail hal. 249, para ulama Hanafiyah di India dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 1/216, dan An-Nasafi dalam Kanz ad-Daqaiq hal. 26

  5. Sebagaimana dinukil oleh Ar-Rafi’i dalam As-Syarh Al-Kabir 3/295 dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ 7/102

  6. Syafiiyah oleh Ar-Rafi’i dalam As-Syarh Al-Kabir 3/295 dan An-Nawawi dalam Raudhah At-Thalibin 3/33

  7. Malikiyah wilayah Maghrib sebagaimana dinukil oleh Khalil dalam At-Taudhih 2/482, dianggap masyhur oleh sebagian mutaakkhirin Malikiyah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid 2/86, Sahnun dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dan dianggap shahih olehnya dalam Al-Kafi 1/358

  8. Pendapat Muhammad bin Al-Hasan dinukil oleh Al-Marghiyani dalam Al-Hidayah 1/132 dan Al-Kasani dalam Badai’ As-Shanai’ 2/119. Al-Quduri bahkan mengklaim bahwa ini juga merupakan zhahir pendapat Abu Hanifah sebagaimana dalam At-Tajrid 4/1668

  9. Dinukil oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf 3/404

  10. Atsar yang sama juga dimuat oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-‘Adzhim 2/73 dari jalur Abu Bakr Al-Isma’ili sembari berkata, “Ini shahih sanadnya sampai Umar.”

  11. Pendalilan ini dan berbagai riwayatnya dipaparkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ 7/102-105

Anda Mungkin Juga Menyukai