Ummul Mukminin Aisyah bint Abu Bakr asked the Prophet,
يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ عَجُوزَيْنِ مِنْ عُجُزِ يَهُودِ الْمَدِينَةِ دَخَلَتَا عَلَيَّ، فَزَعَمَتَا أَنَّ أَهْلَ الْقُبُورِ يُعَذَّبُونَ فِي قُبُورِهِمْ، فَقَالَ: "صَدَقَتَا، إِنَّهُمْ يُعَذَّبُونَ عَذَابًا تَسْمَعُهُ الْبَهَائِمُ" قَالَتْ: "فَمَا رَأَيْتُهُ بَعْدُ فِي صَلَاةٍ إِلَّا يَتَعَوَّذُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ"
“Wahai Rasulullah, ada 2 sesepuh dari kaum Yahudi Madinah yang masuk menemuiku. Mereka beranggapan bahwa penghuni kubur nanti akan diazab di dalam kubur-kubur mereka.” Rasulullah pun bersabda, “Mereka berdua benar, penghuni kubur nanti akan diazab dengan azab yang didengar oleh binatang ternak.” Aisyah melanjutkan, “Maka aku tidak melihat beliau setelah itu di dalam shalat beliau melainkan beliau berlindung dari azab kubur.” (HR. Al-Bukhari: 1372 dan Muslim: 586).
Tidak ada seorang muslim yang tidak kenal azab kubur. Azab kubur adalah hak dan benar adanya. Tiada yang mengingkarinya kecuali golongan yang sesat. Rasulullah menyampaikan tentangnya dalam berbagai hadits dan diriwayatkan oleh para sahabat secara mutawatir dari beliau. Saking genting dan pentingnya azab kubur ini, Rasulullah sampai memerintahkan umat beliau agar berdoa agar terlindung dari adzab kubur secara khusus. Rasulullah bersabda:
اسْتَعِيذُوا بِاللهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا
“Mintalah perlindungan kepada Allah dari azab kubur -beliau bersabda 2 atau 3 kali-!” (HR. Abu Dawud: 4753 dari Al-Bara bin Azib)
Tidak hanya itu, beliau juga memerintahkan agar rutin meminta perlindungan dari azab kubur dalam shalat. Artinya, doa tersebut dianjurkan untuk diulang minimal 5 kali setiap harinya. Seolah-olah azab kubur itu akan menimpa mayoritas penghuninya kecuali sedikit. Rasulullah bersabda:
إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Apabila salah seorang kalian telah membaca tasyahhud, maka mintalah perlindungan dari 4 hal dengan mengatakan, “Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari adzab Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah (cobaan) hidup dan kematian, dan dari keburukan fitnah Al-Masih Dajjal.” (HR. Al-Bukhari: 1377 dan Muslim 588 dari Abu Hurairah. Ini lafaz Muslim).
Nabi juga menyampaikan keumuman sebab terjadinya azab kubur. Di antaranya karena lalai dari bersuci dan membersihkan diri dari najis. Rasulullah bersabda:
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْ الْبَوْلِ
“Kebanyakan azab kubur itu akibat air kencing.” (HR. Ibnu Majah: 348 dari Abu Hurairah)
Termasuk perbuatan adu domba dan ghibah. Kedua perbuatan ini telah merajalela di tengah-tengah masyarakat. Tak terkecuali orang-orang yang lahirnya berilmu dan terlihat shaleh. Shahabat Ibnu Abbas menceritakan,
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ، فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
“Rasulullah pernah melewati 2 kuburan, lalu beliau bersabda, “Kedua penghuninya sungguh sedang diazab dan mereka tidak diazab karena hal besar. Adapun seorang dari mereka, dahulunya tidak menghindar dari (percikan) air kencing, sedangkan satunya lagi gemar menyebar adu domba.” (HR. Al-Bukhari: 218 dan Muslim: 292).
Dalam riwayat lain:
وَأَمَّاالْآخَرُ فَيُعَذَّبُ فِي الْغيبَةِ
“sedangkan satunya lagi diazab karena gibah” (HR. Ibnu Majah: 349 dari Abu Bakrah)
Selain Rasulullah menjelaskan sebagian sebab terjadinya adzab kubur kepada kita, beliau juga menerangkan 2 amalan yang dapat menyelamatkan kita dari azab kubur. Salah satunya adalah amalan ringan yang sering disepelekan oleh banyak orang. Kedua amalan itu adalah adalah berjihad hingga mati syahid di medan perang dan sedekah. Tentu amalan yang paling ringan dari kedua hal itu adalah sedekah. Rasulullah bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ عَنْ أَهْلِهَا حَرَّ الْقُبُورِ وَإِنَّمَا يَسْتَظِلُّ الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ
“Sesungguhnya sedekah akan memadamkan panasnya kubur dari penghuninya dan sungguh seorang mukmin senantiasa akan berada di bawah naungan sedekahnya di hari kiamat.” (HR. At-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir: 788 dari Uqbah bin Amir)[1]
Adapun mati syahid, maka berdasarkan sabda Rasulullah,
لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللهِ سِتُّ خِصَالٍ: يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ، وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الجَنَّةِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَيَأْمَنُ مِنَ الفَزَعِ الأَكْبَرِ، وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الوَقَارِ اليَاقُوتَةُ مِنْهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، وَيُزَوَّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنَ الحُورِ العِينِ، وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَقَارِبِهِ
“Orang yang mati syahid di sisi Allah memiliki 6 keutamaan: diampuni dosa-dosanya sejak awal ia terluka, ia akan melihat tempatnya di surga, dilindungi dari adzab kubur, dijamin pada hari kengerian yang besar (hari kebangkitan), sebuah mahkota akan diletakkan di atas kepalanya yang sebuah yaqut (permata)nya lebih baik daripada dunia dan seisinya, dinikahkan dengan 72 bidadari, dan 70 anggota keluarganya akan diberi syafaat.” (HR. At-Tirmidzi: 1663 dan Ibnu Majah: 2799 dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib)
Rasulullah sendiri memperbandingkan antara pahala bersedekah dengan jihad, di mana secara tersirat hal itu menjelaskan adanya kemiripan kedua hal tersebut dari sisi keutamaan. Rasulullah bersabda:
السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Orang yang menanggung nafkah para wanita yang tidak bersuami dan kebutuhan orang miskin (kedudukannya) seperti seorang mujahid di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari: 5353 dan Muslim: 2982 dari Abu Hurairah).
Puncak harapan seorang mujahid tentu adalah mati syahid dan itu adalah kemuliaan tertinggi dalam Islam. Tatkala Rasulullah mengumpamakan orang yang rutin bersedekah kepada fakir miskin dengan mujahid, menunjukkan adanya keutamaan yang akan didapatkan oleh orang yang bersedekah seperti keutamaan yang diperoleh oleh seorang mujahid. Di antara keutamaan itu adalah selamat dan terhindar dari panasnya adzab kubur. Maka wajarlah jika amalan yang paling diinginkan oleh seorang calon mayit ketika nyawanya akan dicabut oleh malaikat maut adalah melakukan sedekah, bukan amal shaleh lainnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ
“Dan Infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sebentar saja agar aku dapat bersedekah dan aku termasuk golongan yang saleh?” (Al-Munafiqun: 10)
Sumber Referensi:Al-Mundziri mengatakan dalam At-Targhib 2/10, “Pada sanadnya terdapat Ibnu Lahi’ah.” Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 3/100 menambahkan, “Terdapat Ibnu Lahi’ah dan pada dirinya terdapat perbincangan.” Jika dilihat pada sanad yang dibawakan oleh At-Thabarani sebagaimana dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 17/286, maka sanadnya adalah dari Yahya bin Utsman bin Shalih, dari Sa’id bin Abi Maryam, dari Risydin bin Sa’ad, dari ‘Amru bin Al-Harits dan Ibnu Lahi’ah serta Al-Hasan bin Tsauban, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abu Al-Khair, dari Uqbah bin Amir.
Terlihat jelas bahwa Ibnu Lahi’ah tidak sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Yazid bin Abi Habib. Namun, didampingi oleh 2 orang rawi lainnya yaitu Amru bin Al-Harits dan Al-Hasan bin Tsauban. Maka menjadikan Ibnu Lahi’ah sebagai titik permasalahan pada hadits ini sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Mundziri dan diikuti oleh Al-Haitsami adalah sebuah kekeliruan. Ini diingatkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah 7/1413, sehingga Al-Albani sendiri yang awalnya melemahkan hadits ini karena mengikuti penilaian Al-Mundziri dan Al-Haitsami, akhirnya rujuk dan menilainya sebagai riwayat yang jayyid (bagus). Terlebih Amru bin Al-Haris adalah rawi yang masyhur ke-tsiqah-annya di kalangan para ulama hadits, sebagaimana dinukil oleh Ad-Dzahabi dalam Siyar A’lam Nubala 6/350. Maka keberadaan Ibnu Lahi’ah pada sanad ini asalnya tidaklah membahayakan. Ringkasnya, hadis ini hasan. Wallahu a’lam
By