A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_key_exists(): The first argument should be either a string or an integer

Filename: core/MY_Lang.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/nfyflskd/public_html/application/core/MY_Lang.php
Line: 156
Function: array_key_exists

File: /home/nfyflskd/public_html/application/core/MY_Lang.php
Line: 55
Function: default_lang

File: /home/nfyflskd/public_html/index.php
Line: 299
Function: require_once

Membungkuk Untuk Menghormati, Antara Istiadat dan Syariat | ARAH JALAN MEDIA
FIQIH SOSIAL

Membungkuk Untuk Menghormati, Antara Istiadat dan Syariat

uploads/news/membungkuk-untuk-menghormati-antara-7257210c31f522a.png

Salah satu adat ketimuran yang identik pada bangsa-bangsa di Benua Asia adalah membungkuk. Semisal di Asia Selatan ada tradisi menyentuh kaki orang tua dengan membungkuk jika bertemu, di Asia Timur ada tradisi membungkukkan punggung beberapa kali jika bertemu dan berterima kasih, termasuk di Asia Tenggara –khususnya Indonesia- ada tradisi membungkukkan badan jika sedang lewat di depan orang tua atau sosok yang dihormati. Kebiasaan ini umumnya dilakukan bukan untuk menyembah atau mengagungkan, tetapi sekedar untuk menghargai dan menghormati. Ternyata adat seperti ini diriwayatkan pernah ditanyakan kepada Nabi dalam sebuah hadits. Shahabat Anas bin Malik mengatakan,

قَالَ رَجُلٌ: "يَا رَسُولَ اللهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟" قَالَ: "لاَ"، قَالَ: "أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟" قَالَ: "لاَ"، قَالَ: "أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟" قَالَ: "نَعَمْ"

“Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, apabila ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudaranya atau temannya, apakah boleh ia membungkuk kepadanya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah ia harus memeluknya dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Apakah ia boleh mengambil tangannya dan menjabat tangannya?” Beliau menjawab, “Ya.” (HR. At-Tirmidzi: 2728 dan Ibnu Majah: 3702). (1).

Hadits ini secara tegas mengandung larangan membungkuk kepada manusia walau dengan alasan kesopanan atau menghargai. Kebiasaan ini telah menjamur sejak dahulu, sehingga An-Nawawi memberi kecaman keras ketika menjelaskan perihal hadits ini, terutama yang berkaitan dengan redaksi “membungkuk.” Imam An-Nawawi mengatakan,

ويُكْرَهُ حَنْيُ الظَّهْرِ فِي كُلِّ حَالٍ لِكُلِّ أَحَدٍ، وَيَدُلُّ عَلَيْهِ مَا قَدَّمْنَا فِي الْفَصْلَيْنِ الْمُتَقَدِّمَيْنِ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ، وَقَوْلُهُ: " أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: "لَا" وَهُوَ حَدِيثُ حَسَنٍ كَمَا ذَكَرْنَاهُ، وَلَمْ يَأْتِ لَهُ مُعَارِضٌ، فَلَا مَصِيرَ إِلَى مُخَالَفَتِهِ، وَلَا يَغْتَرُّ بِكَثْرَةِ مَنْ يَفْعَلُهُ مِمَّنْ يُنْسَبُ إِلَى عِلْمٍ أَوْ صَلَاحٍ وَغَيْرِهِمَا مِنْ خِصَالِ الْفَضْلِ، فَإِنَّ الْاِقْتِدَاءَ إِنَّمَا يَكُونُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

 “Dibenci untuk membungkukkan punggung kepada siapapun apapun keadaannya. Dalilnya adalah riwayat yang telah kami bawakan pada 2 pembahasan sebelumnya berupa hadits Anas, yakni pada redaksi, “Apakah boleh ia membungkuk kepadanya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Ini adalah hadits hasan sebagaimana kami tegaskan dan tidak ada hadits lain yang membantahnya, maka tidak ada alasan untuk menyelisihinya. Jangan terkecoh dengan banyaknya orang yang melakukan hal tersebut meski ia dianggap berilmu atau memiliki kesalehan dan berbagai keutamaan lainnya. Sebab, teladan itu hanyalah kepada Rasulullah saja.” (Al-Adzkar hal. 267)

Di sisi lain, tindakan membungkuk termasuk bagian dari makna sujud dari segi bahasa. Ini semakin menambah kuatnya larangan untuk membungkuk. Imam At-Thabari mengatakan ketika menafsirkan perintah Allah kepada Bani Israil agar memasuki pintu Baitul Maqdis dengan “bersujud” dalam surat Al-Baqarah ayat 58,

وَأَصْلُ"السَّجُودِ" الْاِنْحِنَاءُ لِمَنْ سُجِدَ لَهُ مُعَظِّمًا بِذَلِكَ، فَكُلُّ مُنْحَنٍ لِشَيْءٍ تَعْظِيمًا لَهُ فَهُوَ سَاجِدٌ

“Asalnya sujud adalah membungkuk terhadap objek yang dituju dalam rangka mengagungkannya dengan tindakan itu. Maka, setiap orang yang membungkuk kepada sesuatu untuk tujuan mengagungkan, dia telah melakukan sujud.” (Jami’ Al-Bayan, 2/104)

Shahabat Abdullah bin ‘Abbas berkata mengenai firman Allah tentang penyimpangan yang dilakukan oleh Bani Israil, “Masuklah kalian ke pintu itu dalam keadaan sujud” (Al-Baqarah: 58), 

رُكَّعًا مِنْ بَابٍ صَغِيرٍ، فَدَخَلُوا مِنْ قِبَلِ أَسْتَاهِهِمْ

Yaitu (masuk) dalam keadaan rukuk dari pintu yang kecil. Namun mereka malah masuk dengan pantat-pantat mereka.” (AR. At-Thabari dalam Jami’ Al-Bayan, 2/104 dan Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya, 1/117)

Penjelasan At-Thabari dan tafsiran Ibnu Abbas tersebut semakin menguatkan bahwa membungkukkan badan atau tindakan rukuk termasuk bagian dari cakupan makna sujud. Sementara Rasulullah telah menegaskan tidak bolehnya sujud kepada seorang makhluk pun meski untuk niat memuliakan dan itu menjadi syariat bagi umat beliau sampai akhir zaman, sebagaimana yang terkandung dalam sabda beliau,

فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Sebab, andai aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, niscaya akan aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya.” (HR. Abu Dawud: 2140, At-Tirmidzi: 1159, dan Ibnu Majah: 1853. Ini redaksi Ibnu Majah dari Mu’adz bin Jabal) (2).

Dengan ini, jelaslah bahwa membungkukkan badan atau menundukkan punggung kepada selain Allah seperti gerakan rukuk atau mendekatinya adalah perkara yang terlarang dalam syariat. Para ulama berbeda pendapat mengenai membungkukkan punggung, terlebih jika pembungkukan itu sudah sampai pada tahap menyerupai rukuk atau seperti rukuk.

Pertama, mengharamkan. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, sebagian ulama Syafiiyah, dan sebagian Hanabilah. Al-‘Allamah Al-Bujairimi dari kalangan Syafiiyah mengatakan,

وَالْحَاصِلُ أَنَّ الِانْحِنَاءَ لِمَخْلُوقٍ كَمَا يُفْعَلُ عِنْدَ مُلَاقَاةِ الْعُظَمَاءِ حَرَامٌ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ أَوْ قَصْدِ تَعْظِيمِهِمْ لَا كَتَعْظِيمِ اللَّهِ وَكُفْرٌ إنْ قَصَدَ تَعْظِيمَهُمْ كَتَعْظِيمِ اللَّهِ تَعَالَى

“Kesimpulannya, membungkuk kepada makhluk sebagaimana yang biasa dilakukan ketika bertemu dengan para pembesar kaum adalah haram secara mutlak atau ketika niatnya untuk mengagungkan mereka dan suatu kekafiran jika niatnya mengagungkan mereka seperti mengagungkan Allah Ta’ala.” (Tuhfah Al-Habib, 4/241)

Imam Al-Malibari dari Syafiiyah menyebutkan bahwa ini merupakan pendapat banyak ulama –Syafiiyah-,

فَوَائِدٌ: وَحَنْيُ الظَّهْرِ مَكْرُوهٌ وَقَالَ كَثِيرُونَ حَرَامٌ وَأَفْتَى النَّوَوِي بِكَرَاهَةِ الْاِنْحِنَاءِ بَالرَّأْسِ

“Beberapa faidah: membungkukkan punggung makruh, namun banyak ulama yang berpendapat haram. An-Nawawi mefatwakan makruhnya menundukkan kepala...” (Fath Al-Mu’in, 1/598) 

 Imam As-Syibramilisi dari Syafiiyah mengatakan,

وَهِيَ صَرِيحَةٌ فِي أَنَّ الْإِتْيَانَ بِصُورَةِ الرُّكُوعِ لِلْمَخْلُوقِ حَرَامٌ وَبِأَنَّهَا لَمْ تُعْهَدْ لِمَخْلُوقٍ

 “Ini jelas sekali menerangkan bahwa melakukan gerakan dengan bentuk rukuk (membungkuk) kepada makhluk adalah haram dan karena gerakan itu tidak dibolehkan untuk makhluk.” (Nihayah Al-Muhtaj Ma’a Hasyiyah As-Syibramilisi, 7/417)

Imam Ibnu ‘Allan dari Syafiiyah mengatakan,

وَمِنَ الْبِدَعِ الْمُحَرَّمَةِ الْاِنْحِنَاءِ عِنْدَ اللِّقَاءِ بِهَيْئَةِ الرُّكُوعِ

“Di antara bid’ah yang diharamkan adalah membungkuk dengan gerakan rukuk ketika bertemu.” (Dalil Al-Falihin Syarh Riyadh As-Shalihin, 6/363)

Imam Ibnu Al-Qayyim dari kalangan Hanabilah mengatakan,

وَأَصْلُ"السَّجُودِ" الْاِنْحِنَاءُ لِمَنْ تُعَظِّمُهُ، فَكُلُّ مُنْحَنٍ لِشَيْءٍ تَعْظِيمًا لَهُ فَهُوَ سَاجِدٌ قَالَهُ ابْنُ جَرِيرٍ وَغَيْرُهُ، قُلْتُ: وَعَلَى هَذَا فَانْحِنَاءُ الْمُتَلَاقَيَيْنِ عِنْدَ السَّلَامِ أَحَدِهِمَا لِصَاحِبِهِ مِنَ السُّجُودِ الْمُحَرَّمِ، وَفِيهِ نَهْيٌ صَرِيحٌ عَنِ النَّبِى صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Asalnya sujud adalah membungkuk terhadap sesuatu yang dianggap agung. Maka, setiap orang yang membungkuk kepada sesuatu untuk tujuan mengagungkan, dia telah melakukan sujud. Ini diungkapkan oleh Ibnu Jarir dan lainnya. Aku katakan, berdasarkan hal ini, maka saling membungkuknya dua orang yang saling bertemu ketika mengucapkan salam, yakni salah satu di antara mereka kepada yang lainnya, termasuk dari sujud yang diharamkan. Terdapat larangan yang tegas dari Nabi dalam hal ini.” (Ighatsah Al-Lahfan min Mashayid As-Syaithan, 2/308)

Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah dari kalangan Hanabilah bahkan mengisyaratkan adanya kesepakatan para ulama mengenai larangan membungkukkan punggung kepada selain Allah,

وَأَمَّا وَضْعُ الرَّأْسِ عِنْدَ الْكُبَرَاءِ مِنْ الشُّيُوخِ وَغَيْرِهِمْ أَوْ تَقْبِيلُ الْأَرْضِ وَنَحْوُ ذَلِكَ فَإِنَّهُ مِمَّا لَا نِزَاعَ فِيهِ بَيْنَ الْأَئِمَّةِ فِي النَّهْيِ عَنْهُ بَلْ مُجَرَّدُ الِانْحِنَاءِ بِالظَّهْرِ لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَنْهِيٌّ عَنْهُ

“Sedangkan menaruh kepala di hadapan para pembesar dari kalangan sesepuh (masyayikh) dan orang selain mereka atau mencium tanah serta semisalnya, maka hal itu termasuk larangan yang tidak ada perdebatan di antara para imam mengenainya. Bahkan sekedar membungkukkan punggung kepada selain Allah juga terlarang.” (Majmu’ Al-Fatawa, 27/94)

Para ulama Hanafiyah memasukkan pembahasan mengenai membungkuk pada Bab Al-Karahiyah, yang bermakna hal-hal yang dimakruhkan atau dibenci. Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah,

الِانْحِنَاءُ لِلسُّلْطَانِ أَوْ لِغَيْرِهِ مَكْرُوهٌ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ فِعْلَ الْمَجُوسِ كَذَا فِي جَوَاهِرِ الْأَخْلَاطِيِّ، وَيُكْرَهُ الِانْحِنَاءُ عِنْدَ التَّحِيَّةِ وَبِهِ وَرَدَ النَّهْيُ كَذَا فِي التُّمُرْتَاشِيِّ

“Membungkuk kepada penguasa atau selainnya adalah makruh (dibenci), karena menyerupai perbuatan kaum majusi, demikian disebutkan dalam Jawahir Al-Akhlathi. Juga dimaruhkan membungkuk ketika memberi penghormatan dan terdapat larangan akan hal itu, demikian disebut dalam At-Tumurtasyi.” (Al-Fatawa Al-Hindiyah, 5/369)

Sementara makna makruh dalam madzhab Hanafi berbeda dengan mayoritas ulama. Imam Az-Zaila’i dari kalangan Hanafiyah mengatakan di awal Bab Al-Karahiyah,

الْمَكْرُوهُ إِلَى الْحَرَامِ أَقْرَبُ، وَنَصَّ مُحَمَّدٌ - رَحِمَهُ اللهُ - أَنَّ كُلَّ مَكْرُوهٍ حَرَامٌ

“Makruh itu lebih dekat kepada yang haram. Muhammad (bin Al-Hasan) menegaskan bahwa setiap yang makruh itu haram.” (Kanz Ad-Daqaiq hal. 605)

Maka dengan ini jelaslah bahwa hukum membungkuk di dalam madzhab Hanafi hukumnya haram atau mendekati haram jika dilakukan untuk kepada selain Allah. Bukan sekedar perkara dibenci saja.

Adapun dalam madzhab Maliki, ini yang terlihat dari beberapa penjelasan ulama Malikiyah, walau masalah ini tidak dibahas secara masyhur dalam kitab-kitab mereka. Imam Ibnu Naji dari Malikiyah mengatakan,

قُلْتُ: ظَاهِرُ الْحَدِيثِ السَّابِقِ إِنَّ مُطْلَقَ اِنْحِنَاءِ الرَّأْسِ مَنْهِيٌّ عَنْهُ وَأَفْتَى بَعْضُ مَنْ لَقَيْنَاهُ مِنَ الْقُرَوِيِّينَ غَيْرَ مَا مَرَّةً بِجَوَازِهِ إِذَا كَانَ اِنْحِنَاءِ لَا يَصْدُقُ عَلَيْهِ الرُّكُوعُ شَرْعًا زِعَامًا أَنَّ عِزَّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ قَالَ ذَلِكَ

“Aku katakan, “lahiriyah hadits sebelumnya menerangkan bahwa secara mutlak membungkukkan kepala hukumnya dilarang. Namun sebagian ulama Qarawiyyin yang pernah kami temui mefatwakan beberapa kali bolehnya hal itu selama pembungkukannya tidak menyerupai rukuk secara syar’i dengan dalih ‘Izzuddin bin Abdis Salam berpendapat demikian.” (Syarh Ibnu Naji, 2/475)

Pemahaman terbaliknya, jika tindakan membungkuk itu telah mendekati atau menyerupai rukuk, maka terlarang atau diharamkan. Sebab asalnya larangan adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr dari kalangan Malikiyah, 

أَنَّ النَّهْيَ مِنْ قِبَلِ اللَّهِ إِذَا وَرَدَ فَحُكْمُهُ التَّحْرِيمُ إِلَّا أَنْ يُزِيحَهُ عَنْ ذَلِكَ دَلِيلٌ يُبَيِّنُ الْمُرَادَ مِنْهُ

“Larangan yang datang dari Allah jika terdapat riwayatnya, maka hukumnya adalah haram, kecuali ada dalil yang memalingkannya dari makna yang dimaksud darinya.” (At-Tamhid, 4/141)

Dalil & Pendalilan

Dalil dari pendapat ini adalah karena membungkuk atau rukuk termasuk dari makna sujud, sedangkan sujud kepada selain Allah apapun motifnya diharamkan dalam syariat Islam, sebagaimana sabda Nabi,

فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Sebab, andai aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, niscaya akan aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya.” (HR. Abu Dawud: 2140, At-Tirmidzi: 1159, dan Ibnu Majah: 1853. Ini redaksi Ibnu Majah dari Mu’adz bin Jabal) (3).

Shahabat Abdullah bin ‘Abbas berkata mengenai firman Allah tentang penyimpangan yang dilakukan oleh Bani Israil, “Masuklah kalian ke pintu itu dalam keadaan sujud” (Al-Baqarah: 58), 

رُكَّعًا مِنْ بَابٍ صَغِيرٍ، فَدَخَلُوا مِنْ قِبَلِ أَسْتَاهِهِمْ

Yaitu (masuk) dalam keadaan rukuk dari pintu yang kecil. Namun mereka malah masuk dengan pantat-pantat mereka.” (AR. At-Thabari dalam Jami’ Al-Bayan, 2/104 dan Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya, 1/117)

Imam At-Thabari mengatakan,

وَأَصْلُ"السَّجُودِ" الْاِنْحِنَاءُ لِمَنْ سُجِدَ لَهُ مُعَظِّمًا بِذَلِكَ، فَكُلُّ مُنْحَنٍ لِشَيْءٍ تَعْظِيمًا لَهُ فَهُوَ سَاجِدٌ

“Asalnya sujud adalah membungkuk terhadap objek yang dituju dalam rangka mengagungkannya dengan tindakan itu. Maka, setiap orang yang membungkuk kepada sesuatu untuk tujuan mengagungkan, dia telah melakukan sujud.” (Jami’ Al-Bayan, 2/104)

Imam At-Tsa’labi mengatakan tentang sujudnya para malaikat kepada Adam dan sujudnya saudara-saudara Yusuf kepada Ya’qub,

وَإِذْ قُلْنا لِلْمَلائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ سَجْدَةُ تَعْظِيمٍ وَتَحِيَّةٍ لَا سُجُودَ صَلَاةٍ وَعِبَادَةٍ، نَظِيرُهُ قَوْلُهُ فِي قِصَّةِ يُوسُفَ: وَخَرُّوا لَهُ سُجَّداً وَكَانَ ذَلِكَ تَحِيَّةُ النَّاسِ وَيُعَظِّمُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، وَلَمْ يَكُنْ وَضْعُ الْوَجْهِ عَلَى الْأَرْضِ [وَإِنَّمَا] كَانَ الْاِنْحِنَاءُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّقْبِيلُ، فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ بَطَّلَ ذَلِكَ بِالسَّلَامِ

Ketika kami katakan kepada para malaikat, ‘Bersujudlah kalian kepada Adam!’, yaitu sujud pemuliaan dan penghormatan, bukan sujud shalat dan sujud ibadah. Sama halnya dengan kisah Yusuf, “Mereka pun menyungkur kepadanya dalam keadaan bersujud..” Itu dulu merupakan cara penghormatan manusia ketika itu dan cara untuk saling memuliakan satu sama lainnya. Bukan dengan cara meletakkan wajah ke tanah, namun sekedar membungkuk, mengagungkan, dan mencium. Islam pun datang untuk membatalkan hal itu (menggantinya) dengan salam.” (Al-Kasyf wa Al-Bayan, 1/180)

Juga lahiriyah sabda Nabi,

قَالَ رَجُلٌ: "يَا رَسُولَ اللهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟" قَالَ: "لاَ"

“Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, apabila ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudaranya atau temannya, apakah boleh ia membungkuk kepadanya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” (HR. At-Tirmidzi: 2728 dan Ibnu Majah: 3702) (4)

Pendalilannya, asal larangan itu adalah haram, kecuali ada dalil yang mengalihkannya ke makna lain. Kaidah ini ditegaskan oleh Imam As-Syafii,

أَصْلُ النَّهْيِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّ كُلَّ مَا نَهَى عَنْهُ فَهُوَ مُحَرَّمٌ حَتَّى تَأْتِيَ عَنْهُ دَلَالَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ إنَّمَا نَهَى عَنْهُ لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ

“Asalnya larangan dari Rasulullah bahwa seluruh yang beliau larang, maka statusnya diharamkan, hingga terdapat indikasi dari beliau yang menunjukkan bahwa yang beliau larang itu bukan bermakna pengharaman.” (Al-Umm, 7/305)

Kedua, memakruhkan. Ini merupakan pendapat yang masyhur dari Syafiiyah dan Hanabilah. Dikatakan masyhur, karena inilah yang ditegaskan oleh An-Nawawi selaku rujukan Syafiiyah. Imam An-Nawawi dari kalangan Syafiiyah ditanyai,

مَسْأَلَةٌ: الْاِنْحِنَاءُ الَّذِي يَفْعَلُهُ النَّاسُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ -كَمَا هُوَ مُعْتَادٌ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ- مَا حُكْمُهُ؟ وَهَلْ جَاءَ فِيهِ شَيْءٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ أَصْحَابِهِ؟

الْجَوَابُ: هُوَ مَكْرُوهٌ كَرَاهَةً شَدِيَدَةً

“Soalan: Mengenai membungkuk yang dilakukan oleh sebagian orang sebagaimana kebiasaan orang banyak, bagaimanakah hukumnya? Apakah ada riwayat yang datang dari Nabi dan para shahabat beliau mengenai hal ini?”

Jawaban, “Hal itu makruh dengan kemakruhan yang sangat.” (Fatawa An-Nawawi hal. 69)

Imam An-Nawawi juga mengatakan dalam Ar-Raudhah,

وَأَمَّا حَنْيُ الظَّهْرِ فَمَكْرُوهٌ لِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ فِي النَّهْيِ عَنْهُ، وَلَا يُغْتَرُّ بِكَثْرَةِ مَنْ يَفْعَلُهُ مِمَّنْ يُنْسَبُ إِلَى عِلْمٍ وَصَلَاحٍ

“Adapun membungkukkan punggung, maka hal itu makruh berdasarkan hadits shahih tentang larangannya. Jangan terkecoh dengan banyaknya orang yang melakukan hal tersebut meski ia dianggap berilmu atau memiliki kesalehan...” (Raudhah At-Thalibin, 10/235)

Demikian juga Hanabilah, karena ini yang ditegaskan oleh Imam Al-Buhuti selaku ulama rujukan dari kalangan Hanabilah mutaakkhirin,

وَيُكْرَه الِانْحِنَاءُ فِي السَّلَامِ وَقَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إغَاثَةِ اللَّهْفَانِ: يَحْرُمُ

“Dimakruhkan membungkuk ketika salam. Ibnu Al-Qayyim berkata dalam Ighatsah Al-Lahfan, “Diharamkan.” (Kassyaf Al-Qina’, 2/153)

Dalil & Pendalilan

Karena rukuk berbeda dengan sujud dan rukuk lebih ringan daripada sujud, maka yang diharamkan secara mutlak hanyalah sujud, sedangkan rukuk atau membungkuk tidak sampai diharamkan, namun dimakruhkan dengan sangat. Sebab membungkuk umumnya biasa dilakukan karena kebutuhan-kebutuhan tertentu, berbeda dengan sujud yang dilakukan untuk tujuan khusus saja. Imam Al-Haytami dari Syafiiyah mengatakan,

وَخَرَجَ بِالسُّجُودِ الرُّكُوعُ لِأَنَّ صُورَتَهُ تَقَعُ فِي الْعَادَةِ لِلْمَخْلُوقِ كَثِيرًا بِخِلَافِ السُّجُودِ

“Dikecualikan dari tindakan sujud adalah rukuk (membungkuk). Sebab, bentuknya (membungkuk) sering terjadi untuk makhluk (5), berbeda dengan sujud.” (Tuhfah Al-Muhtaj, 9/91)

Pendapat ini membedakan antara rukuk dengan sujud, yakni membungkuk bukanlah bagian dari sujud dan tidak sama dengan sujud. Yang diharamkan secara mutlak dalam syariat Islam hanya sujud kepada makhluk, sedangkan rukuk tidak sampai diharamkan, karena seringnya terjadi orang yang sengaja membungkukkan punggungnya untuk memberi pelayanan dan kebutuhan sehari-hari. Imam Ibnu Muflih dari kalangan Hanabilah menukil ucapan Ibnu Abdil Qawiy Al-Hanbali mengenai makruhnya mencium tanah –untuk menghormati-,

فَقَالَ صَاحِبُ النَّظْمِ: يُكْرَهُ كَرَاهَةً شَدِيدَةً؛ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ السُّجُودَ لَكِنَّهُ لَيْسَ بِسُجُودٍ لِأَنَّ السُّجُودَ الشَّرْعِيَّ وَضْعُ الْجَبْهَةِ بِالْأَرْضِ

“Berkata pemilik kitab An-Nadzham, “Hal itu dimakruhkan dengan sangat. Sebab telah menyerupai sujud, namun tidak sampai tahap sujud. Sebab, sujud secara syari’at adalah meletakkan kening (dahi) ke bumi.” (Al-Adab As-Syar’iyyah, 2/260)

Pendalilannya, demikian juga membungkuk yang tidak sampai menyentuhkan dahi ke bumi. Maka, larangan yang terkandung pada hadits tersebut adalah larangan yang sifatnya makruh dengan kemakruhan yang sangat.

Kesimpulan

Dengan demikian, sangat jelas bahwa istiadat membungkuk secara khusus untuk menghormati atau memuliakan adalah perkara yang terlarang dalam syariat. Bahkan bertentangan dengan syari’at. Larangan tersebut berasal dari mafhum Al-Quran dan lahiriyah Sunnah. Para ulama berbeda pendapat mengenai status larangannya, ada yang secara tegas mengharamkannya dan ada juga yang memakruhkannya dengan kemakruhan yang sangat. Terlepas dari hukumnya haram atau makruh, jelasnya perbuatan tersebut terlarang dan selayaknya untuk dijauhi, sehingga tradisi seperti ini tidak seyogyanya untuk dijaga maupun dilestarikan apapun alasannya.

Sumber Referensi:
  1. At-Tirmidzi berkata dalam Al-Jami’ Al-Kabir 4/372, “Ini hadits hasan.” Al-Bayhaqi berkata dalam As-Sunan Al-Kubra 7/161, “Handzhalah As-Sudusi menyendiri dalam riwayat ini, sementara hafalannya telah bercampur. Yahya Al-Qatthan meninggalkan –haditsnya- karena percampuran hafalannya tersebut.” Ringkasnya, hadits ini diperselisihkan oleh para ulama keshahihannya. Meski demikian, para ulama fiqh berhujjah dengan hadits ini secara turun temurun untuk menegaskan anjuran saling menjabat tangan dan larangan membungkuk. Di antaranya An-Nawawi yang mencatutkan hadits ini dalam kitabnya yang populer “Riyadh As-Shalihin” sebagai bentuk penshahihannya terhadap hadits ini. Wallahu a’lam
  2. Hadits memiliki riwayat pendukung dalam kitab Sunan 4 selain An-Nasai, yaitu riwayat Aisyah oleh Ibnu Majah dalam Sunannya: 1852, riwayat Abu Hurairah oleh At-Tirmidzi dalam sunannya: 1159, riwayat Qais bin Sa’ad oleh Abu Dawud dalam Sunannya: 2140.
  3. Hadits memiliki riwayat pendukung dalam kitab Sunan 4 selain An-Nasai, yaitu riwayat Aisyah oleh Ibnu Majah dalam Sunannya: 1852, riwayat Abu Hurairah oleh At-Tirmidzi dalam sunannya: 1159, riwayat Qais bin Sa’ad oleh Abu Dawud dalam Sunannya: 2140.
  4. At-Tirmidzi berkata dalam Al-Jami’ Al-Kabir 4/372, “Ini hadits hasan.” Al-Bayhaqi berkata dalam As-Sunan Al-Kubra 7/161, “Handzhalah As-Sudusi menyendiri dalam riwayat ini, sementara hafalannya telah bercampur. Yahya Al-Qatthan meninggalkan –haditsnya- karena percampuran hafalannya tersebut.” Ringkasnya, hadits ini diperselisihkan oleh para ulama keshahihannya. Meski demikian, para ulama fiqh berhujjah dengan hadits ini secara turun temurun untuk menegaskan anjuran saling menjabat tangan dan larangan membungkuk. Di antaranya An-Nawawi yang mencatutkan hadits ini dalam kitabnya yang populer “Riyadh As-Shalihin” sebagai bentuk penshahihannya terhadap hadits ini. Wallahu a’lam
  5. Seperti membungkuk untuk menjabat tangan orang yang sedang duduk, mengambilkan barang yang jatuh, dan lain sebagainya.

Anda Mungkin Juga Menyukai