A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_key_exists(): The first argument should be either a string or an integer

Filename: core/MY_Lang.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/nfyflskd/public_html/application/core/MY_Lang.php
Line: 156
Function: array_key_exists

File: /home/nfyflskd/public_html/application/core/MY_Lang.php
Line: 55
Function: default_lang

File: /home/nfyflskd/public_html/index.php
Line: 299
Function: require_once

Komisi Untuk Pegawai Pemerintah | ARAH JALAN MEDIA
FIQIH MAKANAN & MUAMALAH

Komisi Untuk Pegawai Pemerintah

uploads/news/komisi-untuk-pegawai-pemerintah-5030431bf870427.jpg

Pertanyaan,

Ustadz, kami menjatuhkan proposal kepada pemerintah. Sudah hampir cair 20 juta. Tetapi, orang yang di pemerintahan itu meminta komisi atau bagian 10 % (dari dana proposal tersebut). Bagaimana kah hukumnya bagi kami memberi uang bagian dari 10 % tersebut ustadz? Sementara kerja atau tugas mereka di sana memang khusus untuk mengurus proposal dan mencairkannya. Dia bahkan pegawai di sana dan merupakan kepala (divisi)nya.

Jawaban,

Jika dia adalah pegawai di sana atau pegawai negeri yang digaji rutin setiap bulannya, maka permintaan komisi yang dilakukannya adalah ghulul dan jika dipersyaratkan olehnya sejak awal maka jatuhnya adalah risywah atau suap. Adapun ghulul, maka berdasarkan sabda Nabi,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barangsiapa yang telah kami tugaskan untuk suatu pekerjaan dalam keadaan kami memberinya rezki (menggajinya), maka apa saja yang dia ambil setelah itu adalah ghulul.” (HR. Abu Dawud: 2943 dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami)

Mulla ‘Ali Al-Qary mengatakan tentang hadits tersebut,

وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرِّزْقِ وَالْعَطَاءِ أَنَّ الْعَطَاءَ مَا يَخْرُجُ لِلْجُنْدِيِّ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ فِي السَّنَةِ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ، وَالرِّزْقُ مَا يَخْرُجُ لَهُ كُلَّ شَهْرٍ

“Perbedaan antara rezki dan al-‘atha (pemberian) adalah al-‘atha adalah dana yang dikeluarkan untuk seorang pasukan dari baitul mal (kas negara) sekali atau 2 sekali setahun, sedangkan rezki adalah dana yang dikeluarkan untuknya setiap bulan.” (Mirqah Al-Mafatih, 6/2433) (1)

Qadhi ‘Iyadh mengatakan, 

وَكُلُّ خِيَانَةٍ غُلُولٌ لَكِنَّهُ صَارَ فِي عُرْفِ الشَّرْعِ لِخِيَانَةِ الْمَغَانِمِ خَاصَّتِهِ

“Setiap perbuatan khianat adalah ghulul, hanya saja menurut norma (kebiasaan) syariat ghulul disematkan untuk perbuatan khianat terhadap harta rampasan perang secara khusus.” (Masyariq Al-Anwar, 2/134)

Imam Al-Munawi berkata mengenai hadits tersebut,

أَيْ أَخَذَ لِلشَّيْءِ بِغَيرِ حِلِّهِ فَيَكُونُ حَرَامًا بَلْ كَبِيرَةٌ

“Maksudnya, jika dia mengambil sesuatu yang tidak halal baginya, maka sesuatu itu akan menjadi haram, bahkan dosa besar.” (Faydh Al-Qadir, 6/56)

Diriwayatkan dari Nabi dalam riwayat lain,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah untuk para pegawai adalah ghulul.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 23601 dari Abu Humaid As-Sa’idi)

Terkait ghulul, itu adalah suatu perbuatan dosa besar. Allah berfirman mengenainya,

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“...Barangsiapa yang berbuat ghulul, ia akan datang dengan apa yang ia ambil itu di hari kiamat kelak...” (Ali-Imran: 161)

Hadiah untuk pegawai yang telah digaji setiap bulannya dianggap sebagai ghulul atau perbuatan khianat, karena pada hakikatnya memberi pelayanan adalah bagian dari pekerjaannya dan ia digaji untuk itu. Sedangkan dana proposal itu bukanlah haknya, tetapi hak rakyat yang mengajukan. Jika dia meminta bagian dari itu, maka ia telah meminta yang bukan haknya. Di sinilah letak perbuatan khianatnya, makanya disebut ghulul. Karena jika dia amanah, dia akan mengerjakan tugasnya secara maksimal sebagai tuntutan dan timbal balik atas gaji yang diperolehnya setiap bulan. Oleh sebab itu, asalnya diharamkan untuk memberi bagian 10 % itu untuknya jika ia tidak memintanya. Apabila ia memintanya, tentu lebih diharamkan lagi. Jika ia persyaratkan dari awal, maka bisa jatuh pada risywah atau rasuah atau suap. Shahabat Abdullah bin Amru mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

“Rasulullah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud: 3580, At-Tirmidzi: 1337, dan Ibnu Majah: 2313)

Shahabat Abdullah bin Mas’ud mengatakan,

الرِّشْوَةُ فِي الْحُكْمِ كُفْرٌ، وَهِيَ بَيْنَ النَّاسِ سُحْتٌ

“Suap dalam hukum adalah kekufuran dan di kalangan manusia adalah suht (harta haram).” (AR. At-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 9/226)

Imam Az-Zamakhsyari mengatakan,

الرِّشْوَةُ وَالرَّشْوَةُ: الْوَصْلَةُ إِلَى الْحَاجَةِ بِالْمُصَانَعَةِ

“Risywah atau Rasywah: mewujudkan sebuah hajat dengan saling melakukan rekayasa.” (Al-Faiq fi Gharib Al-Hadits, 2/60)

Kesimpulannya, baik ia minta atau tidak. Baik ia persyaratkan dari awal atau tidak, diharamkan memberi bagian 10 % itu untuknya. Memberi komisi itu kepadanya sama saja dengan mengawetkan sikap khianat di negeri ini atau ikut serta dalam menyemarakkan tradisi suap-menyuap yang amat kotor, najis, dan menjijikkan, serta dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya di pemerintahan tersebut.

Sumber Referensi:

1. Asalnya adalah dari penjelasan At-Thiby dalam Al-Kasyif ‘an Haqaiq As-Sunan 8/2602

Anda Mungkin Juga Menyukai