A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_key_exists(): The first argument should be either a string or an integer

Filename: core/MY_Lang.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/nfyflskd/public_html/application/core/MY_Lang.php
Line: 156
Function: array_key_exists

File: /home/nfyflskd/public_html/application/core/MY_Lang.php
Line: 55
Function: default_lang

File: /home/nfyflskd/public_html/index.php
Line: 299
Function: require_once

Hadith About the Requirement to Visit the House of Allah Once Every Five Years | ARAH JALAN MEDIA
HARAMAIN

Hadith About the Requirement to Visit the House of Allah Once Every Five Years

uploads/news/hadits-tentang-mengunjungi-baitullah-76354fa70fd84a7.jpeg

Pertanyaan,

Ustadz, apakah benar haditsnya yang berbunyi, “Barangsiapa yang diberikan kelapangan dan diberikan kesehatan serta sudah berlalu 5 tahun, lalu dia tidak mengunjungi-Ku, maka dia terhalang (diharamkan) dari banyak kebaikan.”?

 

Jawaban,

Terdapat hadits yang mengandung makna demkian. Redaksinya,

"قَالَ اللهُ تَعَالَى: "إِنَّ عَبْدًا صَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَوَسَّعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ، يَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَا يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُوم

“Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku sehatkan tubuhnya dan aku luaskan baginya (rezki) penghidupannya, hingga berlalu 5 tahun namun ia tidak pernah menjadi duta (tamu) untuk-Ku, sungguh ia pasti terhalang.”

Takhrij Hadits

1) Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Fakihi dalam Akhbar Makkah nomor: 951, Abu Ya’la dalam Musnad-nya nomor: 1031, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya nomor: 3703, At-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath (1/155), dan Al-Bayhaqi dalam As-Sunan Al-Kubra nomor: 10392, dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad (9/263) dari Shahabat Abu Sa’id Al-Khudri secara marfu’[1]. Kesemuanya melalui jalur Al-‘Ala bin Al-Musayyib, dari ayahnya, dari Abu Sa’id Al-Khudri, dari Rasulullah. Bedanya, Abu Ya’la, Ibnu Hibban, dan Al-Bayhaqi meriwayatkan dari Al-‘Ala bin Al-Musayyib melalui Khalaf bin Khalifah, sedangkan Al-Fakihi dan At-Thabarani meriwayatkan dari Al-‘Ala bin Al-Musayyib melalui Sufyan At-Tsauri. Versi At-Thabarani sedikit memiliki perbedaan dengan lafal, “hingga berlalu 4 tahun namun ia tidak pernah menjadi duta (tamu) untuk-Ku, sungguh ia pasti terhalang.”

2) Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (5/13) juga meriwayatkan secara mauquf[2] dari jalur Sufyan At-Tsauri, dari Al-‘Ala bin Al-Musayyib, dari ayahnya, dari Abu Sa’id Al-Khudri, yaitu hanya sampai Abu Sa’id Al-Khudri, tidak dinisbatkan sebagai hadits Nabi dengan lafal yang sama dengan versi At-Thabarani di atas. Artinya, menurut versi sanad Sufyan At-Tsauri, dari Al-‘Ala bin Al-Musayyab, dari ayahnya, dari Abu Sa’id Al-Khudri, baik yang marfu’ maupun yang mauquf, memuat lafal “4 tahun”, bukan “5 tahun.”

3) Juga diriwayatkan melalui sanad lain oleh Al-Bayhaqi dalam Syu’ab Al-Imam nomor: 3837 dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad (9/263) dari jalur Muhammad bin Fudhail, dari ‘Ala bin Al-Musayyib, dari Yunus bin Khabbab, dari Abu Sa’id Al-Khudri, dari Rasulullah.

 

Penilaian Ulama Hadits

1) Adapun hadits riwayat Al-Fakihi dalam Akhbar Makkah, Abu Ya’la dalam Musnadnya, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra, dan At-Thabarani dalam Al-Ausath, serta Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad, maka para ulama berbeda pendapat mengenainya.

Sebagian ulama menshahihkan hadits ini seperti Ibnu Hibban yang menaruhnya dalam Shahih-nya (9/16) dan As-Suyuthi sebagaimana dinukil oleh As-Shan’ani dalam At-Tanwir (3/414). Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Az-Zawaid (3/206): “Keseluruhan rawinya adalah para perawi kitab Shahih.” Al-Bushiri berkata dalam Ithaf Al-Khairah Al-Maharah (3/139), “Hadits ini memiliki hadits pendukung dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dalam As-Sunan Al-Kubra.”

Sebagian lagi melemahkannya, di antaranya Abu Hatim Ar-Razi yang menganggap hadits ini goncang.[3] Al-‘Uqaili mengatakan bahwa pada sanadnya terdapat layyin (kelemahan).[4] Ibnu ‘Adi mengatakan dalam Al-Kamil fi Dhu’afa Ar-Rijal (3/513), “Ini hadits dikenal berasal dari Khalaf dari Al-‘Ala. Juga diriwayatkan oleh At-Tsauri dari Al-‘Ala dan merupakan riwayat yang gharib (ganjil).” Ad-Daruquthni mengatakan dalam Al-‘Ilal (11/310), “Tidak ada yang shahih sedikit pun (dari berbagai variasi riwayat tersebut).” Ibnu Al-Jauzi melemahkannya dengan memasukannya ke dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah (2/75) sembari mengatakan, “Khalaf bin Khalifah dan Al-‘Ala bin Al-Musayyab adalah rawi yang banyak keliru.” Hal yang mirip juga difatwakan oleh As-Subki dengan menuturkan, “Khalaf bin Khalaf lemah dan Al-Musayyab banyak kelirunya.”[5] Dianggap batil oleh Ibnu Al-‘Arabi.[6]

2) Sementara riwayat Abdurrazzaq secara mauquf dari Abu Sa’id Al-Khudri, dianggap tidak shahih oleh Ad-Daruquthni dalam Al-‘Ilal (11/310).

3) Sedangkan riwayat Al-Bayhaqi dalam Syu’ab Al-Iman dan Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad, dianggap sebagai riwayat mursal[7] oleh Abu Hatim dengan alasan Yunus bin Khabbab tidak mendengar dari Abu Sa’id Al-Khudri[8] dan dinilai tidak shahih oleh Ad-Daruquthni dalam Al-‘Ilal (11/310).

Ringkasnya, hadits tersebut dianggap shahih oleh Ibnu Hibban dan As-Suyuthi, serta dinilai positif oleh Al-Haitsami. Tetapi dianggap lemah oleh Abu Hatim dan Ad-Daruquthni dari kalangan mutaqaddimin, serta Ibnu Al-Jauzi dan Al-Munawi dari kalangan mutaakkhirin. Dianggap batil oleh Ibnu Al-‘Arabi.

 

Riwayat Pendukung Pertama

Hadits di atas memiliki riwayat pendukung, yaitu hadits Abu Hurairah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,

"قَالَ اللهُ تَعَالَى: "إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ جِسْمَهُ وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الرِّزْقِ لَا يَفِدْ إِلِيَّ فِي كُلِّ خَمْسَةِ أَعْوَامٍ مَرَّةً لَمَحْرُومٌ

“Allah Ta’ala berfirman, ‘Sesungguhnya seorang hamba yang telah aku sehatkan tubuhnya dan aku luaskan rezkinya untuknya tanpa mau menjadi tamu-Ku setiap 5 tahun sekali, sungguh ia telah terhalang’.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Fakihi dalam Akhbar Makkah nomor 953, Al-Uqaili dalam Ad-Dhu’afa Al-Kabir (2/206), dan Al-Bayhaqi dalam As-Sunan Al-Kubra nomor 10393 dari jalur Shadaqah bin Yazid, dari Al-‘Ala bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah.

Dilemahkan secara tegas oleh Ahmad bin Hanbal dan Al-Bayhaqi.[9] Dilemahkan oleh Al-Munawi dalam At-Taysir (1/276) dengan mengatakan, “Lemah, karena kelemahan Shadaqah bin Yazid Al-Khurasani.” Al-Bukhari mengatakan bahwa riwayat ini mungkar.[10]

Sebagian ulama menegaskan bahwa hadits ini bukanlah hadits pendukung, karena ini adalah kesalahan periwayatan dari salah satu rawinya, yakni Shadaqah bin Yazid. Di antaranya adalah Abu Hatim yang menegaskan bahwa ini adalah kesalahan (periwayatan). [11] Ibnu ‘Adi menuturkan dengan lugas, “Ini jika berasal dari Al-‘Ala adalah munkar, berdasarkan ucapan Al-Bukhari. Aku tidak mengetahui ada yang meriwayatkan sanad ini dari Al-‘Ala (bin Abdurrahman) selain Shadaqah. Sejatinya, rawi yang meriwayatkan ini adalah Khalaf dan inilah yang masyhur. Juga diriwayatkan oleh At-Tsauri, dari Al-‘Ala bin Al-Musayyab, dari ayahnya, dari Abu Sa’id, dari Nabi. Kemungkinan besar Shadaqah mendengar penyebutan Al-‘Ala, lalu dia menduga itu adalah Al-‘Ala bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Sebab jalur ini lebih mudah (untuk diingat olehnya), padahal berasal dari Al-‘Ala bin Al-Musayyab, dari ayahnya, dari Abu Sa’id.”[12] Abu Hatim dan Abu Zur’ah mengatakan, “Ini adalah hadits mungkar menurut kami jika dari hadits Al-‘Ala bin Abdurrahman. Yang benar adalah ini hadits Al-‘Ala bin Al-Musayyab.”[13]

Ringkasnya, para ulama terbagi menjadi 2 pendapat dalam memandang hadits ini. Sebagian melemahkannya seperti Ibnu Hanbal, Al-Bayhaqi, dan Al-Munawi. Jika mengikuti pendapat ini, maka hadits ini bisa menjadi hadits pendukung untuk hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Sebagian lagi menganggap bahwa hadits ini adalah sebuah kesalahan periwayatan seperti Abu Hatim, Abu Zur’ah, dan Ibnu ‘Adi. Jika mengikuti pendapat ini, maka sejatinya ia berasal dari sanad yang sama dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri sebelumnya, sehingga tidak bisa menjadi hadits pendukung untuk hadits tersebut.

Nyatanya, hadits pendukung yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ini ternyata memiliki riwayat pengiring dengan redaksi,

"قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: "مَنْ أَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الرِّزْقِ ثُمَّ لَمْ يَفِدْ إِلَيَّ فِي ثَلاثِ سِنِينَ أَوْ خَمْسِ سِنِينَ لَمَحْرُومٌ

“Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang telah aku luaskan untuknya rizki, kemudian tidak menjadi tamu-Ku selama rentang 3 tahun atau 5 tahun, sungguh ia telah terhalang’.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Muwaddhih Awham Al-Jam’i wa At-Tafriq (1/255) dengan sanad dari Ibnu Khuzaimah, dari Muhammad bin Utsman bin Abi Syaibah, ‘Aun bin Salam, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari ‘Ubbad bin Abi Shalih, dari ayahnya (Abu Shalih), dari Abu Hurairah, dari Rasulullah. Riwayat pengiring ini cukup menepis ucapan Ibnu ‘Adi yang mengesankan bahwa yang masyhur hanyalah riwayat Al-‘Ala bin Al-Musayyib, dari Al-Musayyib, dari Abu Sa’id Al-Khudri saja. Seakan-akan tidak ada riwayat pendukungnya sama sekali. Wallahu a’lam

 

Riwayat Pendukung Kedua

Juga terdapat riwayat pendukung lainnya, yakni riwayat dari Khabbab bin Al-Art. Redaksinya,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الرِّزْقِ يَأْتِي عَلَيْهِ خَمْسُ حِجَجٍ لَمْ يَأْتِ إِلَيَّ فِيهِنَّ لَمَحْرُومٌ

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Sesungguhnya seorang hamba yang telah aku sehatkan tubuhnya dan aku luaskan rizkinya, datang kepadanya 5 tahun haji dalam keadaan ia tidak mendatangi-Ku pada rentang waktu tersebut, sungguh ia telah terhalang’.”

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari jalur Al-Mas’udi, dari Yunus bin Khabbab, dari seorang lelaki, dari Khabbab bin Al-Art, dari Rasulullah sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyah (6/290). Namun hadits ini diisyaratkan oleh Al-Bushiri kelemahannya dengan mengatakan dalam Ithaf Al-Khairah Al-Maharah (3/139), “Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan sanad yang di dalamnya terdapat rawi yang tidak ada namanya, sementara rawi yang meriwayatkan darinya (yaitu Yunus bin Khabbab) adalah rawi yang lemah.”

 

Ringkasan Riwayat Secara Keseluruhan

Secara ringkas, hadits ini diriwayatkan dari 3 shahabat Nabi, yaitu dari Abu Sa’id Al-Khudri, Abu Hurairah, dan Khabbab bin Al-Art. Dari Abu Sa’id Al-Khudri melalui jalur Al-Musayyab dan Yunus bin Khabbab. Namun yang masyhur dan bersambung sanadnya adalah dari jalur Al-Musayyab bin Rafi’ melalui anaknya Al-‘Ala bin Al-Musayyab. Dari Al-‘Ala pecah menjadi 2 jalur, yaitu melalui Khalaf bin Khalifah dengan redaksi 5 tahun dan melalui Sufyan At-Tsauri dengan redaksi 4 tahun.

Dari Abu Hurairah melalui jalur Abdurrahman bin Ya’qub dan Abu Shalih Dzakwan dengan redaksi 5 tahun dan 3 atau 5 tahun. Sedangkan dari Khabab bin Al-Art melalui jalur Yunus bin Khabbab melalui perantara yang tak diketahui namanya antara Yunus dengan Khabbab dengan redaksi 5 tahun.

Hadits Khabbab bin Al-Art sudah sangat jelas kelemahannya, karena adanya rawi yang tidak diketahui namanya (mubham). Hadits Abu Hurairah melalui jalur Abdurrahman bin Ya’qub yang diriwayatkan oleh anaknya Al-‘Ala bin Abdurrahman dan diteruskan oleh Shadaqah ditegaskan kelemahannya oleh sebagian ulama seperti Ibnu Hanbal dan Al-Bayhaqi. Maka tersisalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri melalui jalur Al-‘Ala bin Al-Musayyab, dari Al-Musayyab yang diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama hadits dan hadits Abu Hurairah melalui jalur Ubbad bin Shalih dari Abu Shalih yang belum diketahui kedudukan rawinya.

 

Tinjauan Terhadap Perawi & Sanad

1) Pertama, salah satu alasan para ulama yang melemahkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri adalah karena keberadaan kedudukan Khalaf bin Khalifah dan Al-‘Ala bin Al-Musayyab yang dinilai banyak keliru sebagaimana penuturan Ibnu Al-Jauzi.[14] Di sisi lain, Al-Haitsami menegaskan bahwa para perawi yang terdapat pada hadits Abu Sa’id Al-Khudri adalah para perawi Kitab Shahih.[15] Kitab Shahih yang dimaksud adalah Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Dengan demikian, Khalaf bin Khalifah, Sufyan At-Tsauri, Al-‘Ala bin Al-Musayyab, dan ayahnya (Al-Musayyab bin Rafi’) adalah rawi-rawi yang terdapat pada kedua atau salah satu Kitab Shahih tersebut jika merujuk pada penuturan Al-Haitsami. Berikut perinciannya:

- Khalaf bin Khalifah merupakan salah satu rawi yang digunakan oleh Muslim dalam Shahih-nya. Ini dikonfirmasi oleh Ad-Daruquthni dalam Dzikir Asma At-Tabi’in (2/72), Al-Hakim dalam Tasmiyah (hal. 109), dan Ibnu Manjawaih dalam Rijal Shahih Muslim (1/189). Al-Bukhari juga meriwayatkan darinya dalam Al-Adab Al-Mufrad sebagaimana dinukil oleh Al-Mizzi dalam Tahdzib Al-Kamal (8/289).

- Al-‘Ala bin Al-Musayyab. Bahkan Al-‘Ala bin Al-Musayyab lebih tinggi lagi kedudukannya, karena Al-Bukhari dan Muslim sepakat meriwayatkan darinya. Ini dikonfirmasi oleh Ad-Daruquthni dalam Dzikir Asma At-Tabi’in (1/283) dan Al-Hakim dalam Tasmiyah (hal. 199). Al-Kalabidzi dan Al-Baji mengonfirmasi bahwa Al-‘Ala adalah salah satu perawi Al-Bukhari, serta Ibnu Manjawaih mengonfirmasinya sebagai salah satu perawi Muslim.[16]

-Ayah Al-‘Ala, yaitu Al-Musayyab bin Rafi’ adalah perawi yang disepakati periwayatannya oleh Al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikonfirmasi oleh Ad-Daruquthni dalam Dzikir Asma At-Tabi’in (1/362) dan Al-Hakim dalam Tasmiyah (hal. 232).

Dari sini diketahui bahwa pelemahan Ibnu Al-Jauzi dan As-Subki terhadap hadits Abu Sa’id karena keberadaan Khalaf bin Khalifah dan Al-‘Ala bin Al-Musayyab telah terbantahkan. Justru keduanya adalah perawi yang digunakan oleh Muslim dalam Shahih-nya dan Al-Haitsami benar dalam hal ini. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hadits ini shahih menurut syarat Muslim.

-Sufyan At-Tsauri adalah rawi yang disepakati penggunaannya oleh Al-Bukhari dan Muslim sebagaimana dikonfirmasi oleh Ad-Daruquthni dalam Dzikir Asma At-Tabi’in (1/165) dan Al-Hakim dalam Tasmiyah (hal. 130). Artinya, jalur Sufyan At-Tsauri, dari Al-‘Ala bin Al-Musayyab, dari Al-Musayyab, dari Abu Sa’id adalah sanad yang shahih menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim.

Kedua, idhtirab (kegoncangan) pada sanad dan matannya. Ini adalah cacat yang disampaikan oleh Abu Hatim dan tampaknya yang dimaksud oleh Ad-Daruquthni. Kegoncangan ini berupa inkonsistensi jalur periwayatan sanad dari Al-‘Ala hingga ke Rasulullah dan kandungan matannya. Keguncangan tersebut berupa:

-) Jalur Al-‘Ala melalui Khalaf bin Khalifah. Sanadnya dari Khalaf, dari Al-‘Ala, dari ayahnya (Al-Musayyab), dari Abu Sa’id Al-Khudri, dari Rasulullah. Inilah sanad yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi, Ibnu Hibban, Al-Bayhaqi, dan Al-Khathib Al-Baghdadi. Ada 4 rawi yang berbeda yang meriwayatkan dari Khalaf, yaitu Bassyar bin Musa (Ibnu ‘Adi), Qutaibah bin Sa’id (Ibnu Hibban), Sa’id bin Manshur (Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra) dan Bisyr bin Al-Walid (Al-Bayhaqi dalam Syu’ab Al-Iman), serta Al-Hasan bin ‘Arafah (Al-Khathib Al-Baghdadi).[17] Semuanya konsisten menisbatkan kepada Nabi (marfu’) dan dengan lafal “5 tahun.” Abu Zur’ah mengatakan bahwa inilah sanad yang benar dari Al-‘Ala.[18] Ini merupakan bantahan terhadap Abu Hatim dan Ad-Daruquthni.

-) Jalur Al-‘Ala melalui Sufyan At-Tsauri. Sanadnya dari Sufyan At-Tsauri, dari Al-‘Ala, dari ayahnya (Al-Musayyab), dari Abu Sa’id Al-Khudri, dari Rasulullah. Rawi yang meriwayatkan dari At-Tsauri hanya Abdurrazzaq saja.[19] Terdapat goncangan pada sanad ini. Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya menuliskan sanadnya Sufyan At-Tsauri, dari Al-‘Ala, dari ayahnya (Al-Musayyab) atau dari seorang lelaki, dari Abu Sa’id Al-Khudri.[20] Yaitu, ada keraguan dari Al-‘Ala apakah riwayatnya dari ayahnya sendiri atau lelaki yang tidak diketahui namanya (mubham) dan hanya sampai Abu Sa’id Al-Khudri saja (mauquf), tanpa dinisbatkan kepada Nabi. Mushannaf Abdurrazzaq sendiri diriwayatkan melalui jalur Ad-Duburi dari Abdurrazzaq. Sedangkan rawi lainnya meriwayatkannya dengan menisbatkannya kepada Nabi (marfu’), yaitu Muhammad bin Abu Umar Al-‘Adni dari Abdurrazzaq (Al-Fakihi dan At-Thabarani),[21] dengan sanad tanpa keraguan dari Al-‘Ala, dari ayahnya, dari Abu Sa’id Al-Khudri. Baik riwayat yang mauquf maupun yang marfu’ dengan redaksi matan “4 tahun”.

-) Jalur Al-‘Ala melalui Muhammad bin Fudhail. Sanadnya dari Muhammad bin Fudhail, dari Al-‘Ala, dari Yunus bin Khabbab, dari Abu Sa’id Al-Khudri, dari Rasulullah. Pada sanad ini, Al-‘Ala malah bukan meriwayatkan dari ayahnya (Al-Musayyab), tetapi dari Yunus bin Khabbab. Ini adalah sanad yang diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dan Al-Bayhaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Ada 2 rawi yang meriwayatkan dari Muhammad bin Fudhail, yaitu ‘Ali bin Al-Mundzir (Al-Bayhaqi dalam Syu’ab Al-Iman) dan Ishaq bin Al-Buhlul (Al-Khathib Al-Baghdadi).[22] Ini dengan matan yang menyebutkan “5 tahun”. Abu Hatim secara tegas menuturkan bahwa Yunus bin Khabbab tidak mendengar dari Abu Sa’id Al-Khudri.[23]

Ringkasnya, dari sisi keguncangan sanad, manakah yang benar, apakah jalur Al-‘Ala dari ayahnya (Al-Musayyab), atau jalur Al-‘Ala dari seorang lelaki yang tidak dikenal, atau jalur Al-‘Ala dari Yunus bin Khabbab. Demikian juga muara sanad, apakah dinisbatkan kepada Nabi (marfu’) ataukah berhenti pada Abu Sa’id Al-Khudri (mauquf) saja. Sedangkan dari sisi keguncangan matan, manakah yang benar, apakah redaksi “5 tahun” melalui sanad Khalaf dari Al-‘Ala dan Ibnu Fudhail dari Al-‘Ala, ataukah redaksi “4 tahun” melalui sanad At-Tsauri dari Al-‘Ala. Abu Zur’ah secara tegas menuturkan bahwa yang benar (konsisten) adalah jalur sanad dari Khalaf, dari Al-‘Ala, dari ayahnya, dari Abu Sa’id, dari Rasulullah dengan redaksi “5 tahun”.

Ketiga, jika mengikuti pendapat Abu Hatim, Abu Zur’ah, dan Ibnu ‘Adi bahwa sanad Shadaqah bin Yazid Al-Khurasani dari Al-‘Ala bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi merupakan kesalahan. Maka sanad sebenarnya akan menjadi Shadaqah bin Yazid, dari Al-‘Ala, dari ayahnya (Al-Musayyab), dari Abu Sa’id Al-Khudri, dari Rasulullah. Ini akan semakin menguatkan riwayat Khalaf dari Al-‘Ala di atas dan menjadi mutaba’ah (riwayat pengiring) untuknya. Meski pun kredibilitas Shadaqah bin Yazid diperselisihkan oleh para ulama.

Sebagian ulama menilainya negatif (tajrih) seperti Ibnu Hanbal, Ibnu Ma’in, dan An-Nasai secara tegas melemahkannya, Al-Bukhari menyebutnya sebagai munkarul hadits.[24] Ibnu Hibban melemahkannya sembari berkata, “Dia termasuk yang meriwayatkan hadits dari para perawi tsiqah dengan hal-hal yang mengandung cacat walau riwayatnya terbilang sedikit. Tidak boleh menggunakan haditsnya untuk berhujjah.”[25] Ibnu ‘Adi mengatakan, “Kedudukannya lebih dekat dengan kelemahan daripada kejujuran.”[26] Al-Jauzajani menyebutnya, “Lembek haditsnya.”[27] Sementara sebagian ulama lagi menilainya positif (ta’dil) seperti Abu Zur’ah yang secara tegas menilainya tsiqah, Al-Fasawi menilainya “hasanul hadits (baik haditsnya)”, serta Abu Hatim, Ibnu Numair, dan Ibnu Syahin yang menyebutnya shalih (layak).[28]

Jika mengikuti pendapat Ibnu Hanbal dan Al-Bayhaqi yang sebatas menyatakan kelemahannya saja, bukan kesalahan, maka hadits ini tetap dapat menjadi pendukung hadits Abu Sa’id di atas. Karena sanad Shadaqah bin Yazid ialah dari Al-‘Ala bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi, sementara Al-‘Ala bin Abdurrahman maupun ayahnya yaitu Abdurrahman bin Ya’qub merupakan kedua perawi yang disepakati periwayatannya oleh Al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana ditegaskan oleh Ad-Daruquthni dan Al-Hakim.[29] Sedangkan yang meriwayatkan dari Shadaqah, maka Al-Fakihi, Al-Uqaili, maupun Al-Bayhaqi sama-sama meriwayatkannya dari Hisyam bin Ammar, dari Al-Walid bin Muslim, dari Shadaqah bin Yazid. Inilah yang menyebabkan Al-Bushiri mengatakan bahwa hadis Abu Sa’id di atas memiliki hadits pendukung (syahid) dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi. Andaikan hadits ini hendak dinilai lemah, maka kelemahannya tidak sampai harus ditolak atau terbilang parah. Terlebih ketika hadits ini memiliki mutaba’ah melalui rawi yang meriwayatkan dari Abu Hurairah.

Keempat, Mutaba’ah tersebut adalah riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Muwaddhih Awham Al-Jam’i wa At-Tafriq (1/255) dengan sanad dari Ibnu Khuzaimah, dari Muhammad bin Utsman bin Abi Syaibah, ‘Aun bin Salam, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari ‘Ubbad bin Abi Shalih, dari ayahnya (Abu Shalih), dari Abu Hurairah, dari Rasulullah.

Muhammad bin Utsman bin Abi Syaibah. Dia adalah rawi yang tsiqah, terlepas perselisihan para ulama di masanya tentangnya.[30] Para ulama hadits setelahnya memujinya. Ibnu ‘Adi mengatakan, “Tidak mengapa (riwayatnya).”[31] Ibnu Hibban memasukkan ke dalam At-Tsiqat sembari mengatakan, “Para rekan kami menulis (riwayat) darinya.”[32] Ad-Dzahabi menjulukinya Al-Hafidzh (penghafal ribuan hadits) sembari menuturkan, “Ia memiliki pengetahuan yang tajam tentang hadits dan para rawi serta beberapa karya yang bermanfaat.”[33] Al-Haitsami secara tegas menilainya tsiqah.[34] Di antara karyanya yang masyhur adalah Sualat-nya terhadap Ibnu Al-Madini yang banyak dijadikan rujukan dalam berbagai kitab takhrij untuk menukil pendapat Ibnu Al-Madini. Ini cukup menjadi bukti kemasyhuran dan kepakarannya di bidang hadits. Ibnu Al-Munadi menuturkan setelah menyebut bahwa orang-orang semakin banyak berselisih tentangnya, “Dulu kami sering mendengar para pembesar ahli hadits dan pakar-pakarnya mengatakan, ‘hadits Kufah telah mati dengan wafatnya Musa bin Ishaq, Muhammad bin Utsman (bin Abi Syaibah), Abu Ja’far Al-Hadhrami, dan Ubaid bin Ghanam.”[35]

Maka berbagai riwayat tuduhan bahwa dia adalah pendusta, pencuri hadits, pemalsu hadits, dan pembolak-balik hadits tidaklah mempengaruhi kedudukannya sebagai pakar di bidang riwayat.[36] Andaikan pun seluruh tuduhan itu mempengaruhi kredibilitasnya, namun itu tidak lantas menjadikannya sebagai rawi yang wajib ditolak riwayatnya. Karena itulah sebagian ulama ada yang memilih melemahkannya saja seperti Al-Asqalani.[37] Bahkan terkadang tidak begitu melemahkannya dengan sebatas menyebut “padanya juga terdapat perbincangan, di samping termasuk dari kalangan hafizh (penghafal hadits).”[38] Wallahu a’lam

‘Aun bin Salam. Dia adalah salah satu rawi yang digunakan oleh Muslim dalam Shahih-nya. Ini dikonfirmasi oleh Ibnu Manjawaih dalam Rijal Shahih Muslim (2/120) dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad (14/235). Tidak ada satu pun yang menilainya negatif kecuali ucapan Ad-Dzahabi, “Ia jujur dan adakalanya dianggap layyin (lembek riwayatnya).”[39]

Qais bin Ar-Rabi’. Dia adalah rawi yang digunakan oleh ketiga kitab sunan yakni Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah.[40] Ini menunjukkan bahwa dia adalah rawi hadits yang masyhur. Kedudukannya diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana ditegaskan oleh Al-‘Iraqi.[41] Al-‘Iraqi menyebutkan bahwa mayoritas ulama melemahkan Qais bin Ar-Rabi’.[42] Meski demikian, sebagian pembesar ulama hadits membelanya. Ibnu Rajab mengatakan, “Meskipun dia (Qais bin Ar-Rabi’) diperbincangkan kedudukannya karena hafalannya yang buruk, namun para ulama senior memujinya seperti Sufyan At-Tsauri, Ibnu Uyainah, Syarik, Syu’bah, dan Abu Hushain. Syu’bah mengingkari ucapan Al-Qatthan yang mencelanya. Ibnu Al-Mubarak mengingkari ucapan Waki’ yang mencelanya. Muhammad At-Thanafisi mengatakan, “Qais bagi kami tidak bisa terpisah dari Sufyan. Hanya saja, ia diamanahi jabatan, hingga ia menjatuhkan sebuah hukuman had atas seseorang, lalu orang itu mati, sehingga membuat pamornya redup.” Ya’qub bin Syaibah mengatakan, “Dia menurut seluruh rekan kami (ahli hadits) adalah rawi yang jujur dan kitabnya juga layak. Hanya saja, ada masalah pada hafalannya.” Ibnu ‘Adi mengatakan, “Keumuman haditsnya lurus. Syu’bah dan ulama senior lainnya meriwayatkan hadits darinya. Penilaian yang benar tentangnya adalah semisal ucapan Syu’bah, “Tidak mengapa (riwayatnya).”[43]

Hingga para ulama kitab hadits rujukan sampai berselisih tentang Al-Qais bin Ar-Rabi.’ Abu Dawud memasukkannya ke dalam Sunan-nya tanpa mengomentarinya sama sekali,[44] yang menunjukkan bahwa haditsnya shalih (layak) menurut Abu Dawud sebagaimana penjelasan Abu Dawud dalam Risalah ila Ahli Makkah (hal. 27). Sedangkan At-Tirmidzi mengatakan, “Qais bin Ar-Rabi’ dilemahkan dalam hadits.”[45] At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Al-Bukhari tidak mau menulis hadits maupun meriwayatkan darinya.[46] Wallahu a’lam

‘Ubbad bin Abi Shalih. Ibnu Ma’in dan Abu Dawud menegaskan bahwa nama aslinya adalah Abdullah bin Abi Shalih.[47] Ibnu Abi Hatim menukil dari Husyaim bahwa Abdullah bin Abi Shalih biasa disebut juga ‘Ubbad.[48] Ibnu ‘Adi mengatakan bahwa ‘Ubbad adalah laqab (panggilan).[49] Walaupun Al-Bukhari terlihat membedakan antara sosok Ubbad bin Abi Shalih dengan sosok Abdullah bin Abi Shalih.[50] Dia adalah salah satu rawi yang digunakan oleh Muslim sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Al-Hakim dan Ibnu Manjawaih.[51] Meski ia adalah rawi Muslim, tetapi sebagian ulama ada yang melemahkannya seperti Ibnu Al-Madini, Ibnu Sa’ad, dan Ibnu Hibban.[52] Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Dia layyin (lembek) haditsnya.”[53]

Ayahnya Ubbad, yakni Abu Shalih Dzakwan. Ia adalah rawi yang disepakati periwayatannya oleh Al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikonfirmasi oleh Al- Ad-Daruquthni dan Al-Hakim.[54] Abu Hatim mengatakan, “Abu Shalih adalah orang paling terpandang dan terpercaya di antara murid-muridnya Abu Hurairah. Ia termasuk yang ikut menyaksikan hari terbunuhnya Utsman.”[55]

 

Ringkasnya, hadits Abu Hurairah yang menjadi pendukung bagi hadits Abu Sa’id di atas –sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Bushiri-, dari sisi sanad hanya memiliki cela yang ringan sekali. Itu pun tidak lepas dari beberapa rawi yang diperselisihkan kedudukannya seperti Muhammad bin Utsman bin Abi Syaibah, Al-Qais bin Ar-Rabi’, dan Ubbad bin Shalih. Paling maksimal riwayat ini sanadnya hasan mendekati shahih. Maka, riwayat ini dengan sendirinya bisa menjadi syahid (riwayat pendukung) bagi hadits Abu Sa’id yang diklaim mengandung kelemahan karena mudhtarib (inkonsisten), baik dari sisi sanad maupun matan. Dengan demikian, jadilah hadits ini sanadnya hasan jika seluruh jalurnya dipadukan. Dari sini, jelaslah kekeliruan Ibnu Al-‘Arabi yang menilai hadits ini sebagai hadits batil apabila ditinjau dari sisi sanad.

Inilah yang menjadikan para ulama peneliti hadits kontemporer seperti Al-Albani dan Al-Arnauth menilai shahih hadits ini.[56] Al-Huwaini menghasankan hadits ini.[57] Husain Salim Asad menyebutkan terkait hadits ini, “Para perawinya adalah perawi Kitab Shahih selain guru Ibnu Hibban dan dia terpercaya.”[58]

 

Tinjauan Terhadap Matan & Kandungan Hadits

Keshahihan sanad suatu hadits belum tentu menyebabkan shahihnya kedudukan suatu hadits. Sebab, keshahihan suatu hadits bukan hanya harus lolos dari cacat dari sisi sanadnya, tetapi juga mesti lolos dari sisi matannya. Secara tersurat hadits ini mengindikasikan adanya kewajiban untuk mengunjungi Baitullah (haji) bagi orang sehat dan berharta minimal sekali 5 tahun. Adanya kata “sungguh ia telah terhalang” mengindikasikan hal itu. Imam Al-Munawi mengatakan mengenai hadits tersebut, “-yaitu mengakibatkan ia akan terhalang dari kebaikan atau tambahan pahala serta keumuman ampunan, di mana dia akan menjadi hari pertama kali dilahirkan oleh ibunya –jika melakukannya-. Karena hal itu (meninggalkan haji setiap 5 tahun) mencerminkan bahwa dia tidak mencintai Rabbnya, sementara kebiasaan para pencinta adalah mengunjungi tempat-tempat kekasih mereka, kediaman sang kekasih, dan lokasi pertemuan, dan kenangan mereka.”[59] Ini mirip seperti sabda Nabi ketika menjelaskan kewajiban dan keutamaan puasa Ramadhan,

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ، لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

“Telah datang kepada kalian Ramadhan. Bulan penuh berkah yang telah Allah Azza wa Jalla wajibkan atas kalian untuk berpuasa di dalamnya. Pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu (neraka) Jahim akan ditutup serta setan-setan pembangkang akan dibelenggu. Allah memiliki sebuah malam di dalamnya yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang terhalang dari kebaikan bulan itu, sungguh ia telah terhalang.” (HR. An-Nasai: 2601 dari Abu Hurairah)

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ حُرِمَهَا فَقَدْ حُرِمَ الْخَيْرَ كُلَّهُ، وَلَا يُحْرَمُ خَيْرَهَا إِلَّا مَحْرُومٌ

“Barangsiapa yang terhalang dari bulan tersebut, maka ia telah terhalang dari kebaikan seluruhnya dan tidaklah ada yang terhalang dari kebaikannya melainkan orang yang sungguh terhalang.” (HR. Ibnu Majah: 1644 dari Anas bin Malik)

Segelintir ulama ada yang mengamalkan hadits ini sebagaimana lahiriyahnya, yakni mewajibkan untuk berhaji minimal sekali 5 tahun bagi orang yang mampu secara fisik dan finansial. Ali bin Al-Mundzir mengatakan, “Sebagian rekan kami mengabarkan kepadaku bahwa Hasan bin Huyay merasa takjub dengan hadits ini dan ia mengamalkannya. Ia suka bagi seorang lelaki yang lapang rezkinya dan sehat tubuhnya agar tidak meninggalkan haji lebih dari 5 tahun.” (Diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 6/33)

Ibnu Al-‘Arabi mengatakan, “Sebagian orang menuturkan berdasarkan pelajaran yang didiktekan oleh Imam Abu Al-Hasan Al-‘Abdari bahwa haji hukumnya wajib sekali 5 tahun.”[60] Namun Al-Munawi berkata dalam mengomentari ucapan Ali bin Mundzir tersebut, “Tetapi mereka (para ulama) sepakat bahwa pendapat itu termasuk di antara pendapat ganjil yang tidak perlu digubris.”[61]

Jika hadits ini difahami sebagai tuntutan yang sifatnya wajib, maka hadits ini akan menjadi masalah dari sisi matan. Sebab, akan bertabrakan atau bertentangan dengan hadits yang lebih shahih dan lebih masyhur serta ijma’ (konsensus) para ulama. Adapun hadits yang lebih shahih dan masyhur di antaranya adalah hadits Ibnu Abbas. Abdullah bin Abbas mengisahkan,

"أَنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْحَجُّ فِي كُلِّ سَنَةٍ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً؟" قَالَ: "بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ

Al-Aqra’ bin Habis pernah menanyai Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah haji (wajib) di setiap tahun atau sekali saja?” Beliau menjawab, “Cukup sekali saja. Barangsiapa yang menambah, maka itu adalah anjuran.” (HR. An-Nasai: 2620, Abu Dawud: 1721, dan Ibnu Majah: 2886. Ini redaksi Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits serupa diriwayatkan banyak dari shahabat Nabi. Pertama, dari Ibnu Abbas yaitu hadits di atas. Kedua, dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim: 1337 dan An-Nasai: 2619. Ketiga, dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: 2885. Keempat, dari Abu Umamah yang diriwayatkan oleh At-Thabarani dalam Al-Kabir (8/159). Kelima, dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi: 814 dan Ibnu Majah: 2884. Keenam, dari Jabir bin Abdillah yang diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 8616. Ketujuh, dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya: 3706. Kedelapan, Abu Waqid Al-Laitsi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: 1722.

Adapun ijma’ (konsensus ulama), Ibnu Al-Mundzir mengatakan, “Para ahli ilmu sepakat bahwa wajib bagi seseorang untuk melakukan haji Islam sekali dalam seumur hidupnya.” (Al-Isyraf ‘Ala Madzahib Al-‘Ulama, 3/174)

Oleh sebab itulah, para ulama memahaminya tidak dengan lahiriyahnya. Akan tetapi menafsirkannya sebagai anjuran. Ibnu Farhun mengatakan, “Para ulama mengatakan, hadits ini (hadits Abu Sa’id) dibawakan kepada tuntutan yang sifatnya anjuran dan penekanan –agar ke Baitullah- selama rentang waktu tersebut.” (Irsyad As-Salik ila Af’al Al-Manasik, 1/108)

 

Kesimpulan

Alhasil, dari sisi sanad hadits ini kedudukannya hasan atau mendekati shahih. Karena jalur-jalurnya saling menguatkan dan mendukung. Namun dari sisi matan, maka makna matannya mesti dialihkan ke makna anjuran, bukan kewajiban. Apabila difahami sebagai kewajiban, maka akan kontradiksi dengan hadits yang lebih masyhur dan shahih darinya, sehingga jadilah hadits ini akan menjadi hadits syadz (ganjil) dan melanggar ijma’ para ulama yang menekankan bahwa haji atau umrah diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Akan tetapi, jika hadits ini dimaknai sebagai anjuran, maka kandungan matannya tidak akan bertentangan dengan apa pun, baik dari segi hadits maupun segi ijma’. Ringkasnya, hadits tersebut secara menyeluruh sanadnya berkedudukan hasan dan matannya mesti dibawakan ke makna anjuran.

Imam Abdul Qadir Al-Jailani dari Hanabilah memasukkan hadits ini pada bab tentang keutamaan ihram untuk haji, bertalbiyah, mengunjungi Baitullah, dan pergi ke sana.”[62] Imam As-Saruji dari Hanafiyah mengatakan bahwa hadits ini adalah dalil anjuran untuk berhaji (setiap 5 tahun) tanpa mewajibkannya.[63] Syaikh Bakri Ad-Dimyathi dari Syafiiyah mengatakan, “...Khabar (hadits) ini bukanlah dalil wajibnya berhaji setiap 5 tahun. Akan tetapi, menjadi dalil penekanan anjurannya saja.”[64] Imam Al-Hatthab dari Malikiyah mengatakan, “....Dan dianjurkan melaksanakan haji setiap tahun bagi yang telah melakukan haji wajib dan anjurannya semakin bertambah pada setiap 5 tahun.”[65] Wallahu a’lam

 



Reference Source:

[1] Dinisbatkan sebagai ucapan Nabi

[2] Dinisbatkan sebagai ucapan Shahabat Nabi

[3] Diriwayatkan oleh putranya sendiri yakni Ibnu Abi Hatim dalam Al-‘Ilal 3/282-283

[4] Ad-Dhu’afa Al-Kabir 2/206

[5] Fatawa As-Subki 1/262

[6] Al-Qabas fi Syarh Al-Muwattha hal. 539

[7] Riwayat yang mengandung keterputusan antara tabi’in dengan shahabat Nabi. Terhitung sebagai riwayat lemah menurut para ulama hadits.

[8] Diriwayatkan oleh putranya sendiri yakni Ibnu Abi Hatim dalam Al-‘Ilal 3/184 dan 3/283

[9] Ibnu Hanbal diriwayatkan oleh Al-‘Uqaili dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam Ad-Dhu’afa Al-Kabir 2/206 dan Al-Bayhaqi dinyatakan olehnya sendiri dalam Kitabnya As-Sunan Al-Kubra 5/431

[10] Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir 4/295 dan dikuatkan lagi oleh penjelasan Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil fi Dhu’afa Ar-Rijal 5/124

[11] Diriwayatkan oleh Ibnu Hatim dalam Al-‘Ilal 3/264

[12] Al-Kamil fi Dhu’afa Ar-Rijal 5/123

[13] Diriwayatkan oleh Ibnu Hatim dalam Al-‘Ilal 3/282

[14] Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah 2/75

[15] Majma’ Az-Zawaid 3/206

[16] Al-Kalabadzi dalam Rijal Shahih Al-Bukhari 2/590, Al-Baji dalam At-Ta’dil wa At-Tajrih 3/1032, dan Ibnu Manjawaih dalam Rijal Shahih Muslim 2/63

[17] Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil 3/513, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 9/16, Al-Bayhaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 5/431 dan Syu’ab Al-Iman 6/34, dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad 9/263

[18] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-‘Ilal 3/283-284

[19] At-Thabarani mengatakan dalam Al-Ausath 1/155, “Tidak ada yang menisbatkannya kepada Nabi dari Sufyan selain Abdurrazzaq.”

[20] Mushannaf Abdurrazzaq 5/13

[21] Al-Fakihi dalam Akhbar Makkah 1/436 dan At-Thabarani dalam Al-Ausath 1/155

[22] Al-Bayhaqi dalam Syu’ab Al-Iman 6/33 dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad 9/263

[23] ‘Ilal Al-Hadits 3/283

[24] Ibnu Hanbal diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir 4/295, Ibnu Ma’in diriwayatkan oleh Ibnu Al-Junaid dalam As-Sualat hal. 359, An-Nasai dalam Ad-Dhu’afa wa Al-Matrukun hal. 58, Al-Bukhari diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil 5/122

[25] Al-Majruhin 1/374

[26] Al-Kamil fi Dhu’afa Ar-Rijal 5/124

[27] Ahwal Ar-Rijal hal. 274

[28] Abu Zur’ah diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil 5/122, Abu Hatim dan Ibnu Numair diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil 4/431. Ibnu Syahin dalam Tarikh Asma At-Tsiqat hal 118. Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa At-Tarikh 2/438

[29] Ad-Daruquthni dalam Dzikr Asma 2/191 dan Al-Hakim dalam Tasmiyah hal. 204 untuk Al-‘Ala bin Abdurrahman. Ad-Daruquthni dalam Dzikr Asma 2/155 dan Al-Hakim dalam Tasmiyah hal. 165 untuk ayahnya (Abdurrahman bin Ya’qub)

[30] Perselisihan ini dipaparkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad 4/68

[31] Al-Kamil fi Dhu’afa Ar-Rijal 7/557

[32] At-Tsiqat 9/155

[33] Mizan Al-I’tidal 3/642

[34] Majma’ Az-Zawaid 1/150

[35] Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad 4/68

[36] Sibthu Al-‘Ajami memasukkannya ke dalam rawi-rawi yang tertuduh memalsukan hadits dalam Al-Kasyf Al-Hatsits hal. 239. Salah satu tuduhan bahwa ia pendusta datang dari Abdullah bin Ahmad (putra Ahmad bin Hanbal) sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad 4/68.

[37] Sebagaimana yang dilakukannya dalam At-Talkhish Al-Habir 1/599

[38] Muwafaqah Al-Khabar 1/247

[39] Mizan Al-I’tidal 3/306

[40] Sebagaimana ditegaskan oleh Al-Mizzi dalam Tahdzib Al-Kamal 24/38

[41] Tharh At-Tatsrib 7/45

[42] Takhrij Al-Ihya 1/1422

[43] Fath Al-Bari 9/192

[44] Sunan Abu Dawud 1/143 dan 3/290

[45] Al-Jami’ Al-Kabir 3/346

[46] Al-‘Ilal Al-Kabir 1/379

[47] Ibnu Ma’in berdasarkan riwayat Ad-Duri dalam Tarikh Ibnu Ma’in 3/201 dan Abu Dawud dalam Sunan-nya 3/224

[48] Al-Jarh wa At-Ta’dil 6/78-79

[49] Al-Kamil fi Dhu’afa Ar-Rijal 5/554

[50] Terlihat dari sikap Al-Bukhari yang menjelaskan biografi Abdullah bin Abi Shalih dalam At-Tarikh Al-Kabir 5/83 dan Ubbad bin Abi Shalih dalam At-Tarikh Al-Kabir 6/38

[51] Al-Hakim dalam Tasmiyah Man Akhrajahum Al-Bukhari wa Muslim hal. 191 dan Ibnu Manjawaih dalam Rijal Shahih Muslim 1/362

[52] Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat 5/426, Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 2/164, Ibnu Al-Madini berdasarkan riwayat Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir 6/38

[53] Taqrib At-Tahdzib hal. 308

[54] Dzikr Asma At-Tabi’in wa Man Ba’dahum 1/133 dan Al-Hakim dalam Tasmiyah Man Akhrajahum Al-Bukhari wa Muslim hal. 110

[55] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil 3/451

[56] Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah 4/221-224 dan Al-Arnauth dalam Tahqiq-nya terhadap Shahih Ibnu Hibban 9/16-17.

[57] Tahqiq Al-Ahadits Al-Qudsiyah Al-Arba’inah hal. 87-90

[58] Tahqiq Mawarid Ad-Dzhom’an 3/271

[59] Faydh Al-Qadir 2/310

[60] Al-Qabas fi Syarh Al-Muwattha hal. 539

[61] Faydh Al-Qadir 2/310

[62] Al-Ghunyah li Thalibi Thariq Al-Haqq 2/46

[63] Dikutip oleh Al-‘Aini dalam Al-Binayah Syarh Al-Hidayah 4/140

[64] I’anah At-Thalibin 2/322

[65] Mawahib Al-Jalil, 2/465

You may also like